PALI, mediaberantaskriminal.com – Organisasi Masyarakat Harimau Sumatera (HSB) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama sejumlah Masyarakat menolak hasil seleksi calon direktur PDAM Tirta Pali Anugerah periode 2025-2030 yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang telah mengangkangi peraturan Permendagri nomor 37 tahun 2018.
Awen Wakil ketua HSB Kabupaten Pali meminta kejelasan terkait keputusan Panitia Seleksi (Pansel) hasil seleksi direktur tersebut diduga tidak sesuai dengan peraturan seleksi perekrutan calon direktur PDAM baru yang tertuang dalam peraturan Permendagri nomor 02 tahun 2007 pasal 4 ayat 1 huruf c bahwah calon Direksi harus memenuhi persyaratan yaitu lulusan pelatihan manajemen air minum di dalam dan luar negeri yang telah di terakreditasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah.
Keputusan tersebut dinilai tidak sah secara hukum atau cacat prosedur, serta bertentangan dengan semangat calon peserta yang mencalonkan diri sebagai direktur.
Maka dari pada itu, wakil ketua HSB Kabupaten Pali Awen Samudra mengatakan, pihaknya menduga ada kejanggalan dalam proses seleksi, termasuk adanya calon yang diketahui tidak memiliki persyaratan di atas, namun tetap diloloskan hingga ke tahap penetapan akhir.
”Kami dari organisasi HSB Kabupaten Pali bersama masyarakat sangat kecewa dan menyesalkan atas keputusan Pansel. Hasil seleksi diresi ini diduga cacat hukum. Tidak sesuai dengan aturan mekanisme dan kriteria calon,” tegasnya.
Kami sangat kecewa terhadap kinerja tim seleksi yang dianggap tidak sesuai harapan yang menyalahi aturan,” ungkapnya.
”Di duga Timsel tidak bekerja sesuai harapan, kami bersama masyarakat Kabupaten Pali sangat menyesalkan adanya Direksi tersebut, Oleh karena itu kami mendesak agar timsel membantalkan hasil penetapan dan pengumuman kelulusan lolos sebagai direktur terbaru,” ujarnya.
Awen juga menuding ada manipulasi dokumen dan tidak transparannya proses seleksi sejak awal.
”Ada intervensi dan pansel juga tidak konsisten terhadap aturan main yang ada. Kami menduga ada tekanan terhadap pansel untuk meloloskan nama-nama tertentu,Pansel dianggap melakukan pembohongan publik terhadap para peserta dan masyarakat.” ucapnya dengan nada kesal.
Sementara itu, Reza Pahlevi Ketua panitia pansel mengatakan saat di confermasi awak Media mengatakan, pihaknya mengikuti peraturan terbaru tentang seleksi calon direktur PDAM Tirta Pali Anugerah.
”Kami mengikuti peraturan terbaru, Permendagri nomor 37 tahun 2018. Dan PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD,”Ucapnya dengan nada pendek. (Tim/RED)
Editor : Her/red
Reporter : FSL


More Stories
Tingkatkan Sinergitas Antar Lembaga, Kejari Toba Kunjungi Mapolres Toba
Bappenda Toba Tertibkan Reklame yang Tidak Bayar Pajak di Kota Balige
Pemkab Labuhanbatu Utara Menggelar Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi