Official web

Sidang Terkait Karhutla PT ADEI Plantation dan Industry

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, PELALAWAN | Sidang kasus kebakaran lahan PT Adei Plantation & Indusri kembali digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu dengan agenda pembacaan dakwaan. Dimana sebelumnya, sidang sempat batal digelar karena tidak ada perwakilan dari perusahaan yang hadir dalam persidangan.

kali ini yang mewakili perusahaan yang menggantikannya Thomas Thomas sebagai presiden Direktur adalah Goh Keng Eeh yang menjabat sebagai Direksi perusahaan pengelola sawit tersebut, diketahui Goh Keng Eeh memiliki Kewarganegaraan Malaysia yang berdomisili di Mess PT Adei Plantation & Industri di Pekanbaru.

Mengawali persidangan, Hakim Ketua, Bambang Setyawan, SH, MH yang memimpin sidang tersebut sempat mengingatkan Goh Keng Eeh yang mewakili perusahaan sebagai terdakwa dalam kasus kebakaran lahan tersebut agar selalu hadir dalam setiap jadwal persidangan, bahkan Ketua PN Pelalawan itu menegaskan akan memanggil Goh Keng Eeh secara paksa apabila tidak hadir tanpa kabar.

“Dalam kasus ini, Saudara (Goh Keng Eeh, red) sebagai perwakilan dari perusahaan, maka hingga akhir sidang kasus ini berakhir saudara harus hadir dalam setiap persidangan, jika berhalangan silahkan hubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU), kalau tidak hadir tanpa kabar, maka akan kami panggil secara paksa,” tegas Bambang.

Ketua tim JPU, Nophy T Suoth saat membacakan dakwaan menyebutkan bahwa perusahaan dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang akhirnya berdampak pada kebakaran lahan.

Tidak sampai disitu saja, fakta yang ditemukan di lokasi kebakaran lahan milik perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan sawit tersebut ditemukan hanya satu menara pemantau api dan tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam perundang-undangan.

Dalam pemeriksaan di lokasi kebakaran lahan, ditemukan bukti-bukti bahwa daerah tersebut sudah terbakar dan sempat diolah pihak perusahaan dengan alat berat guna menghilangkan bukti bahwa lahan itu sudah terbakar. Bahwa kebakaran di lahan PT Adei Plantation & Industri berdasarkan penelitian yang dilakukan sudah mencemari lingkungan.

“PT Adei Plantation & Industri sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, karena berdasarkan fakta yang ditemukan dilapangan perusahaan tidak memiliki peralatan yang lengkap untuk Karhutla,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui PT Adei diduga melakukan tindak pidana karhutla pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Ha di areal perkebunan dalam perizinan perusahaan. Tepatnya di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Perusahaan asal Malaysia itu diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kuasa Hukum PT Adei Plantation & Industri, Muhammad Sitepu,SH, melalui konfirmasi media ini, menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, mengenai hal itu dalam sidang lanjutan minggu depan kuasa hukum PT ADEI akan mengajukan eksepsi. “Dakwaan tadi kita coba ajukan eksepsi atau keberatan, hal – hal apa yang dituduhkan kepada klien kita akan kita bukti dalam persidangan,” terangnya.

Sebagai kuasa hukum mengajukan keberatan terhadap dakwaan, dan akan dibuktikan dalam persidangan bahwa dakwaan penuntut umum sangat dipaksakan. Sebab penuntut memperoleh fakta berdasarkan penyidikan Mabes polri yang belum sepurna. Terutama masalah Sapras PT ADEI tidak lengkap yang disebutkan didalam dakwaan . Kami menolak seluruh dakwaan penuntut umum jelasnya mengahiri.

Reporter: Dau/Sur
Media Berantas Kriminal

About Author