Bagan Batu – Media Berantas Kriminal | Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Pungutan Sebesar Rp.20.000,- Persiswa-siswi, Awak media ini Investigasi Pada hari Rabu 27 Maret 2024. “Namun Awak media ini Untuk telusuri guna Konfirmasi Kepada Kepala Sekloh SMA Swasta Tunas Bangsa Di Kawasan perkebunan Sungai Dua.
Namun Anehnya Kepala Sekolah tidak masuk Kantor Sekolah. Maka Hal Tersebut Awak media ini Mencoba Hubungi lewat Selluler (HP) Namun tidak Mau angkat. “Bahkan diluar jangkauan.
Sehingga Sayangnya, tidak membuah Kan hasil, Untuk guna Konfirmasi tentang Pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) “Bahkan Kepala Sekolah ini Diduga menghindar agar “Supaya Jangan jumpa untuk memberi keterangan.
Oleh Karena Hal tersebut Awak Media ini Berupaya untuk telusuri Meminta keterangan Kepada Ibu Guru diduga merangkap Sebagai Kasir serta ketua komite Mengatakan kepada awak media ini “Kepala Sekolah tidak ada Ditempat,” Ungkapnya Ibu guru tersebut.
Dan Bahkan Selanjutnya Awak media Ini, Untuk sekaligus Untuk Meminta Atensinya mitranya Rekening koran Media Berantas Kriminal “Mengatakan dengan, Tidak mau lagi untuk membayarnya lagi, dan disertai dengan bahasa tidak relevan kepada awak media ini. Bahkan di Duga kebal hukum dengan Menyepelekan serta mengabaikan awak media ini.
Awak media ini, merasa tidak terima Cara Bahasa Seorang Ibu Guru Pendidik.
“Namun Awak media ini Tetap Untuk telusuri Tentang Berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) “Masyarakat serta wali murid Siswa-Siswi “Mengatakan ke awak media ini Tentang SPP tersebut Harus rutin di Bayar,” ungkapnya.
Bahkan awak media ini telusuri Meminta keterangan, Jumlah Siswa-Siswi,-+ 500 Siswa-siswi,” ungkapnya Orangtua wali murid tersebut.
Bahkan mengatakan ke awak media ini, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) DiDuga Tanpa persetujuan Orang tua wali murid-Siswa-Siswi, untuk Pelaksanaan Pungutan sumbangan pembinaan Pendidikan (SPP) Musyarah rapat Komite serta Orang Tua Siswa-Siswi SMA Swasta Tunas Bangsa,” Pungkas Wali murid Siswa-Siswi tersebut.
Selanjutnya Awak media ini untuk Menggali Informasi selanjutnya, Karena telah bertentangan dengan Permendikbud Tahun:2012.No.44. Dan No.75 tahun 2016, serta Permendikbud tahun 2023 No.63 tentang Petunjuk teknis (Juknis Bos) Dan serta Peraturan BOSDA Pergubri Tahun 2020, No.13 “Oleh kerena demikian awak media ini Berupaya konfirmasi menggali telusuri Kepada Orang tua wali murid yang Enggan disebut Namanya “Mengatakan Tentang Permendikbud dari Pusat Bos Untuk Siswa-Siswi yang tidak mampu.
Perpeserta didik pertahun. Bahkan juga BOSDA dari Prov-Riau, Bantuan kepada Siswa-Siswi, 50 Persen dari dari Dana Bos Pertahun. Bahkan Ada lagi Sumbanganpembinaan Pendidikan di Pungut sebesar Rp 20.000,- Setiap bulannya.
“Sudah Sangat Aneh,” Ungkapnya Orang tua Siswa-Siswi SMA Swasta Tunas Bangsa tersebut.
Bahkan mengatakan Permendikbud untuk bantuan Kepada Siswa-Siswi, Peserta didik Rp.1.500.000,- Pertahun. Di Kali jumlah -+ 500 orang Peserta Didik, Total jumlah Rp.750.jt.+Sumbangan.
Pembinaan pendidikan Perbulan Rp.10.jt.x12 Bulan.20 400,-ribu.Pertahun. Jumlah Total dari Permendikbud Bos Pusat Jumlah Rp 750.jt.+Rp 20.400,- rb.total -+ Rp.770 jt Pertahun.
Dengan BOSDA Prov-riau untuk bantuan Siswa-Siswi Yang tidak mampu. 50 Persen dari BOS Pusat Pertahunnya. Dan juga mengatakan Untuk Gaji Honorer Guru tenaga pengajar, Paling Tinggi -+ Rp 2.5 Jt, untuk gaji Hinorer Tenaga Guru Pengajar.
Jumlah Tenaga guru Pengajar -+ 20 Orang, maka Boleh kita Perhitungkan, Berapa Untuk Gaji Honorer Guru tersebut,” pungkasnya.
Maka Orang tua wali Murid Untuk ikut serta telusuri, Karena Selama ini tidak mengetahui tentang Bantuan Dana Bos Pusat serta BOSDA dari Prov-Riau,” Ungkapnya Masyarakat.
Maka hal Demikian untuk Melaporkan ke Awak media ini.Ungkapnya masyarakat serta Orang tua Siswa-Siswi SMA Swasta Tunas bangsa.Sungai Dua.Sehingga Terbitlah Untuk
Pemberitaan ini.karena “DiHawatirkan menimbulkan keresahan Orang tua Siswa-Siswi.
“Namun Harapan Masyarakat seta Orang tua Siswa-Siswi, “Agar Permendikbud Pusat dan Kadisdik Prov-Riau, serta Pemerintah Prov-Riau “Aroma praktek Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) harus di berantas Sangat Memperhatikan. Karena Pungli adalah tidak memiliki dasar Hukum,” Pungkasnya Wali murid Siswa-Siswi serta Masyarakat Perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama (Tbk).
Reporter : Jhonhoberd Simanjuntak, Korwil Media Berantas Kriminal Provinsi Riau
Editor : REDAKSI
More Stories
Polres Palas Mengamankan Aksi Unjuk Rasa Forum Honorer Indonesia (FHI) Kabupaten Palas di Kantor Bupati dan Kantor DPRD
Syukuran Kemenangan H. Bistamam dan Jhony Charles Digelar Penuh Hikmat di Rokan Hilir
Tanggul limbah Jebol, Tevy Juanda Selaku Kabid Penataan Lingkungan Kabupaten Batu Bara Diduga Main Mata