Medan | mediaberantaskriminal.com – Mahkamah Agung (MA) RI menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, tertanggal 4 Desember 2020.
Inkonsisten tersebut terlihat dalam Pasal 4 ayat (6) terkait adanya kewajiban izin kepada hakim/ketua majelis hakim dalam Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual’ dalam proses persidangan, dan harus dilakukan sebelum dimulainya persidangan.
Demikian disampaikan LBH Kota Medan melalui Irvan Saputra, SH.MH dalam siaran pers, Rabu (23/12/2020).
Ia menilai terbitnya PERMA No. 5 Tahun 2020 tersebut dapat dikatakan jika MA RI ‘inkonsisten’ dalam membuat peraturan. “Hal ini secara nyata dan jelas terlihat ketika MA RI pada 7 Februari 2020, MA membuat Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA , Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, yang isinya tak jauh berbeda,” ungkapnya.
LBH Medan menambahkan, salah satunya yang mengatur ketentuan ‘Pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan’. Namun SE MA RI tersebut dicabut karena banyaknya penolakan dari kalangan diantaranya organisasi masyarakat sipil dan Pers.
“Parahnya pelanggaran terhadap pasal 4 ayat (6) tersebut dikatagorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan. Hal itu secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 7 Perma No. 5 Tahun 2020 yang menyatakan sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan”, ujarnya.
LBH Kota Medan menilai kebijakan yang ditetapkan MA RI sangat bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang mana pasal tersebut telah memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers, dengan memberi hak kepada pers nasional dalam hal untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya secara hukum MA RI mendukung hal tersebut bukan malah sebaliknya. LBH Kota Medan menduga tindakan tersebut dapat menghalangi kerja jurnalistik atau hak dari aparat penegak hukum lainya dalam hal ini advokat dengan terbitnya PERMA NO. 5 Tahun 2020.
Tidak sampai disitu, LBH Medan juga menilai akan menghambat fungsi dan peran Pers dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik. Kehadiran jurnalis/pers sebagai pilar demokrasi dalam proses persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan jaminan atas akses terhadap keadilan.
“Seharusnya MA RI lebih merasa sangat nyaman dan terlindungi dari praktek-praktek yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, dengan tidak menghambat pers/seseorang dalam mengambil foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual’ dalam proses persidangan hal dinilai sebagai bentuk pencegahan eksternal terhadap MA RI, sehingga kedepanya MA RI menjadi lebih baik dan benar dalam melakukan penegakan hukum. Secara logika semakin banyak yang mengawasi maka
semakin taat dan tertib penegakan hukum yang dilakukan MA RI,” tegasnya.
LBH Kota Medan mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut Perma No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilan karena diduga Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 F dan melanggar HAM dalam mendapatkan informasi, serta dapat menghambat hak Pers dalam mencari, mengelola dan menyebarluaskan gagasan dan informasi ke publik.
Reporter: Edison
Editor: Hermanto
More Stories
Anggota DPRD Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri Menjelaskan Dinas PKPCKTR Kota Medan selalu Mempersulit untuk Pengurusan PBG
Komisi 4 DPRD Kota Medan Gelar RDP Bahas Permasalahan Pencemaran Lingkungan dan PBG
Polda Sumut Tindak 1.096 Kasus Aksi Premanisme Selama 17 Hari Operasi Pekat Toba 2025