Muaro Jambi – Media Berantas Kriminal | Rabu 13 Desember 2023, “Laporan awak media ini ke meja Redaksi, Berdasarkan surat laporan nomor 119/IMW-JBI/XII/2023 LSM IMW (Indonesia Morality Watch) resmi melaporkan dugaan pencemaran lingkungan pada lahan perkebunan masyarakat dan diduga di lakukan PT. Sual yang beralamat di desa pauh, kecamatan Mestong, kabupaten Muaro Jambi pada Hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 kemarin di dinas lingkungan hidup Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Radya Sofyan selaku ketua LSM IMW, membenarkan bahwa laporan tersebut telah di layangkan, itu pun sudah di terima oleh pihak dinas lingkungan hidup Muaro Jambi pada tanggal 06 Desember 2023.
Dia menambahkan dulu pernah juga kami laporkan kan pada tahun 2018. Namun belum juga ada tindakan dari dinas terkait, kemudian pada tahun ini pun kami laporkan kembali, agar dapat perusahaan tersebut di tindak tegas oleh dinas lingkungan hidup Muaro Jambi,” jelas nya kepada Media Berantas Kriminal dan Korupsi.
Ada pun temuan beberapa temuan Indonesia Morality Watch (IMW) sebagai berikut :
1. Di temukan nya pipa pembuangan limbah diduga tidak melalui kolam pengolahan air yang mana posisinya sangat tersembunyi.
2. Di temukan nya parit-parit diduga untuk pembuangan limbah di belakang perusahaan yang mengarah ke anak sungai dan masih
berupa limbah pekat.
3. Di duga kolam penampung limbah sudah over kapasitas rata-rata dengan bibir tanggul yang menyebabkan kan limbah keluar
lingkungan .
4. Di duga di sekitar pabrik terdapat genangan limbah baru dan limbah lama.
5. Di duga bakteri pengurai yang di masukan ke dalam kolam limbah jumblah nya tidak sesuai dengan masing-masing kebutuhan
kolam limbah.
6. Di duga PT sual masih melakukan kegiatan pembakaran tangkos sawit dan mengakibatkan polusi udara yang cukup parah.
7. Di duga mati dan keringnya tumbuhan di sekitar pabrik karna genangan limbah di bawah.
Berdasarkan beberapa temuan tersebut LSM Indonesia morality watch (IMW) resmi melaporkan PT sual pada dinas lingkungan hidup
kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 6 Desember 2023. Dan hal tersebut sesuai dengan amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Serta di dasari dengan peraturan pemerintah tentang kawasan industri.
Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2008, tentang pengolahan sumber daya air, peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL), peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang pengolahan kwalitas air dan pengendalian pencemar air. Dan keputusan Mentri lingkungan hidup nomor 3 tahun 2010 tentang baku mutu limbah air kawasan industri yang dibuang ke badan air harus memenuhi kriteria.
Menanggapi hal tersebut pihak dinas lingkungan hidup kabupaten Muaro Jambi.
Melalui Kabid penataan hukum dan lingkungan (pak adek SH.) Muaro Jambi mengatakan kepada media Brantas kriminal dan korupsi pada Rabu 13 Desember 2023 sekira pukul 09.30 Wib.
Terkait laporan dari dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) IMW tersebut, laporan tetap kami tindak lanjuti, tetapi masih instruksi kadis DLH Muaro Jambi, untuk turun kelapangan, ketika di konfirmasi masih kembali, “kapan itu pak ? Belum tahu masih menunggu instruksi kadis DLH Muaro Jambi dulu,” jelasnya.
Reporter : Junaidi
Editor : Her/Red


More Stories
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan Berkeinginan Menata Wajah Kota Lubuk Pakam yang Merupakan Ibu Kota Kabupaten Deli Serdang
BPJS Kesehatan Cabang Dumai Beri Pemaparan Secara Jelas dan Terperinci Alur Pendaftaran Peserta Mandiri dan Solusikan Progam REHAP Guna Permudah Tunggakan Iuran, Ini PENJELASANNYA…
Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian Ikuti Hari Kedua Rakernas XVII Apkasi di Batam