Jumat , 14-November-2025

Terkait Pemberitaan Kurang Berkenan, Rumah Sakit Laras PT Prima Medica Nusantara Mengklarifikasi dan Membantahnya

Simalungun – Media Berantas Kriminal | Rumah Sakit Laras PT Prima Medica Nusantara (PMN), di Desa Naga Jaya I Kec. Bandar Huluan Kab.Simalungun, anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV kepada Insan Pers mengklarifikasi pemberitaan yang kurang berkenan terkait pengibaran bendera sang Merah-Putih berkibar di tiang bendera tepat di halaman Rumah Sakit Laras PT Prima Medica Nusantara (PMN) yang telah diekspos oleh salah satu media online, pada Rabu tanggal 07 Desember 2022.

Hal ini langsung disampaikan Kepala RS. Laras dr. Taty Sulystiani, MH (Kes) melalui Humas dan disampaikan langsung oleh kepala Sekurity di rumah sakit Laras PT Prima Medica Nusantara (PMN) kepada awak media, pada Jumat (09/12/2022) kemarin.

Kepala atau komandan sekurity, Purba menyampaikan pemberitaan yang di ekspos di media online itu tidak sesuai fakta dan tidak benar adanya,” jelasnya.

Dengan Judul “Kurangnya Keperdulian PT. Prima Medica Nusantara Laras” yang telah di ekspos salah satu media online adalah buntut dari oknum wartawan berinisial JS yang datang atau berkunjung di Rumah Sakit Laras PT Prima Medica Nusantara (PMN), pada Rabu (07/12/2022) kemarin.

Disinyalir ada komunikasi yang kurang baik antara oknum wartawan itu dengan pihak rumah sakit, “Tidak saling menghargai, entah apa maksudnya beliau (oknum wartawan-red) memberitakan di media online dengan mencatut “Bendera Merah Putih”.

Pihak rumah sakit Laras PT Prima Medica Nusantara (PMN) membantah tudingan pemberitaan itu “bahwa bendera sang Merah-Putih yang berkibar di tiang bendera di halaman rumah sakit, dalam keadaan robek atau kusam,” jelasnya.

“Hingga hari ini, sang Merah-Putih terus berkibar sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia di tiang bendera tepat dihalaman Rumah Sakit Laras PT Prima Medica Nusantara (PMN) dalam keadaan baik,” tegas Purba kepada awak media ini.

“Saya (Purba/komandan Sukurity-red) sangat mengetahui sekali tentang aturan pengibaran sang Merah-Putih, sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam,” itu tidak diperbolehkan dan bisa dipidanakan,” ucapnya.

Sebab itulah selalu kami jaga aturan sang Merah-Putih terus berkibar sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Bendera Merah Putih merupakan simbol identitas jati diri bangsa yang mengandung filosofi sangat mendalam. Ingatlah bendera yang nanti dikibarkan karena perjuangan para pahlawan, perjuangan ikhlas hingga rela mati demi menjaga, membela, dan merebut dari tangan penjajah.

Menurutnya, jasa dan perjuangan para pahlawan merupakan fakta sejarah yang tidak bisa dilupakan, bahkan harus terus diingat sepanjang hayat dikandung badan, serta diwariskan kepada generasi muda. Seperti pernyataan Bung Karno, jangan sekali-sekali melupakan sejarah (jas merah),” ucap Purba selaku Komandan Sekurity di Rumah Sakit Laras PT Prima Medica Nusantara (PMN) kepada awak media ini.

“Sebagai generasi muda harus bisa melanjutkan perjuangan pahlawan dengan mengisi kemerdekaan ini. Salah satu contoh dengan menjadi anggota Paskibra, dari cara melipat, menyimpan juga merawat bendera tidak boleh sembarangan. “Semuanya ada aturan yang harus ditaati,” beber Purba mengakhiri.

Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Hery/Red

About Author