Langkat – Media Berantas Kriminal | Kepolisian Sektor Padang Tualang, berhasil ungkap dan amankan dua orang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, di Dusun Cinta Raja, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Jumat (10/02/2023) sekira pukul 06.10 WIB.
Adapun kedua orang pelaku yang berhasil diamankan, masing – masing atas nama :
– Rusli Surbakti (38), warga Dusun Wono Rejo,vDesa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
– Septian Siregar (30), warga Jalan Karya, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku, yaitu :
2 bungkus plastik Klip transparan berukuran sedang dan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto : 0,57 gram,bungkusan klip kosong, Uang tunai sebesar Rp. 200.000, 1 buah timbangan skill.
Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH, sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Jumat (10/02/2023).
Berawal dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Padang Tualang dari masyarakat, Jumat (10/02/2023), sekira pukul 05.00 WIB, bahwa telah diamankan warga yang diduga mengedarkan jenis narkotika jenis sabu – sabu, selanjutnya Kapolsek Padang Tualang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin SH, mengamankan dan membawa kedua pelaku ke Polsek Padang Tualang, beserta barang buktinya.
Selanjutnya ketika diintrogasi oleh Petugas Kepolisian perihal barang bukti yang diamankan tersebut dan benar jika pelaku sdr.Rusli Surbakti mengedarkan narkotika jenis Shabu tanpa izin bersama Sdr.
Septian Siregar, secara bergantian dan selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narloba Polres Langkat untuk proses penyelidikan selanjutnya,” ujarnya.
Reporter : Rosnauli
Editor : Hengky


More Stories
Polrestabes Medan Mengungkap Jaringan Jual Beli Satwa Dilindungi di Medan
Kurun Waktu 1 Bulan Terakhir, Polres Pelabuhan Belawan Mengamankan 48 Pelaku Kejahatan Jalanan
Pelaku Pungli di Simpang Kampung Salam Diringkus Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan