Minggu , 02-November-2025

Warga Minta Hak dan Kejelasan Kemana??? Buah Sawit (Barang Bukti), Terkait Kasus Pencurian Buah Sawit Milik PT. KAN, Disinyalir Pelaku Juga Mencuri Sebagian Buah Sawit Milik Warga

Rokan Hilir, Riau – Media Berantas Kriminal | Beberapa Minggu yang lalu, ada tindak pinada pencurian yang dilakukan pelaku dengan mencuri Tandan Buah Sawit (TBS), yang disinyalir milik PT Kencana Andalan Nusantara (KAN) di Dusun Jayantri Kepenghuluan Makmur Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rokan Hilir, Provinsi Riau, pelaku tertangkap warga mencuri buah sawit dan sudah diringkus oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, tampak pelaku dilumuri lumpur dalam keadaan terkapar di atas bak mobil, diduga setelah dihajar massa. Pelaku akhirnya diamankan Polsek Bagan Sinembah pada Kamis (15/06/2023) yang lalu.

Namun ada keterangan dari salah satu warga di Dusun Jayantri yang enggan disebutkan namanya ini, berinisial B “Juga mengaku diduga juga menjadi korban pencurian buah sawit miliknya yang juga dicuri pelaku.

Menurut warga yang berinisial B ini, menjelaskan ke awak media ini “Selain Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT Kencana Andalan Nusantara (KAN), buah sawit yang dicuri pelaku sebagian buah sawit milik warga di kebun sawit milik inisial B,” ungkapnya kepada Media Berantas Kriminal.

“Tandan Buah Sawit (TBS) yang dicuri pelaku bukan semua dari atau milik PT Kencana Andalan Nusantara (KAN), sebagian besar kecilnya bobot komidel buah sawit yang dicuri pelaku adalah milik warga juga,” papar warga kepada awak media.

Kabar atau informasi yang terendus ke warga di Dusun Jayantri Kepenghuluan Makmur Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rokan Hilir, Riau.

Jika yang dicuri pelaku harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan, lantaran mengacuh ke Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Perma tersebut diumumkan oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.

“Dengan keluarnya Perma ini maka jika selama ini kasus pencurian tidak bisa dikenakan lagi pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Kasus ini dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan,”.

Yang disesalkan warga yang disinyalir juga sebagai korban pencurian buah sawit, “Mengapa barang bukti sebagian besar kecilnya bobot komidel buah sawit yang dicuri pelaku tidak dikembalikan ke warga yang disinyalir juga sebagai korban pencurian.

Kemana buah sawit itu, sebagai barng bukti, kasusnya sudah sampai mana, dan akapah bisa sebagian buah sawit itu yang disebut sebagai barang bukti di kepolisian, “Bisakah kembali ke warga buah sawit itu ??? yang merasa buah sawitnya juga hilang,” ucap warga.

“Karena sebagai korban pencurian, bukan hanya pihak PT Kencana Andalan Nusantara (KAN), namun pelaku pencurian disinyalir juga mencuri buah sawit di kebun milik warga,” ungkap warga berinisial B ini kepada Media Berantas Kriminal.

Guna menyelesaian kisruh terkait simpang siur kabar tersebut sesuai dengan keterangan warga yang juga puunya hak atau juga merasa menjadi korban pencurian, awak media ini mencoba mengkonfirmasi ke pihak Humas PT Kencana Andalan Nusantara (KAN).

“Sampai berita ini ke meja redaksi, jawaban dan keterangan terkait persoalan pencurian ini, belum bisa ditemui Humas atau pihak PT Kencana Andalan Nusantara (KAN), dikonfirmasi lewat telepon seluler juga belum ada jawaban.

Reporter : Jp Simanjuntak
Editor : Her/RED

About Author