Kamis , 22-Oktober-2026

17 Orang Diamankan Polda Kepri, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Ekstasi di Batam

BATAM, mediaberantaskriminal.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal di Kota Batam. Dalam penindakan yang berlangsung pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, polisi mengamankan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah arahan Dirresnarkoba Kombes Pol. Suyono. Penindakan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.

Program tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, tetapi juga mendorong upaya berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan, memperkuat pengawasan lingkungan, dan mencegah kawasan rawan kembali dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkoba.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam. Saat melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP.

Dari hasil pengembangan, penyidik mendalami dugaan keterlibatan IR yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO. Petugas juga menelusuri peran KE yang diduga bertindak sebagai pemasok. Selain itu, penyidik mendalami keterangan terkait dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN, seorang warga negara Malaysia.

Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi tersebut, petugas mengamankan 17 orang, terdiri atas 10 laki-laki dan tujuh perempuan. Polisi turut menyita barang bukti berupa 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, sebanyak 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dua orang negatif, sedangkan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, serta melakukan pemeriksaan dan analisis teknologi informasi sesuai prosedur hukum.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan, tetapi harus diikuti pengawasan berkelanjutan agar lingkungan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar, khususnya lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi mengenai dugaan tindak pidana dapat disampaikan melalui kanal resmi kepolisian, termasuk Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis. (MEDIA HUM/Humas Polri)

Editor: Her/red
Reporter: ERV

 

About Author