Kamis , 18-September-2025

2 Orang Anggota Tim Investigasi LSM P3KI Dianiaya Warga, Saat Investigasi Terkait Illegal Logging di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau

Riau, Rokan Hulu, mediaberantaskriminal.com | Telah terjadi Penganiayaan di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Selasa 17 Juni 2025 kemarin, Peristiwa terjadinya Penganiayaan waktu Sosial Kontrol ke di Wilayah Desa Sibawan.

Korban Atas Nama Nur Cainango dan Mahyuddin Nasution di Pukul oleh Masyarakat Desa Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Mobil korban di Hancurkan, Hendpone, Kamera Canon, serta Surat Tugas Lembaga P3KI diambil oleh pelaku akibat Pemukulan korban atas Nama Mahyuddin Nasution masuk Rumah Sakit masih dirawat.

Memang atas Nama Nur Cainango dan Mahyuddin Nasution di Tugaskan DPP P3KI di Wilayah Rokan Hulu Provinsi Riau untuk Sosial Kontrol ternyata dilokasi Jumpa lah sama Pemain Ilegal Logging keberatan akibat di Foto untuk Dokumentasi jadi keberatanlah oleh Pemain Ilegal Logging terjadilah Pemukulan kepada Nur Cainango dan Mahyuddin Nasution jadi akibat terjadinya Penganiayaan Trauma dan Korban Luka-luka.

Pelaku penganiayaan terhadap anggota LSM Perkumpulan pemerhati dan pengawas korupsi Indonesia dapat dijerat dengan hukum pidana, khususnya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika penganiayaan menyebabkan luka berat, maka sanksi hukumannya lebih berat, bahkan bisa dipenjara jika mengakibatkan kematian.

Sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat atau kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Jika penganiayaan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Perbuatan yang merusak kesehatan juga termasuk dalam tindak pidana penganiayaan.

LSM Perkumpulan pemerhati dan pengawas korupsi Indonesia memiliki hak untuk melaporkan tindak pidana, Dalam konteks ini, anggota LSM Perkumpulan pemerhati dan pengawas korupsi Indonesia yang menjadi korban penganiayaan memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Dalam beberapa kasus, LSM Perkumpulan pemerhati dan pengawas korupsi Indonesia juga dapat mengajukan permintaan pemeriksaan praperadilan terkait penghentian penyidikan, menunjukkan bahwa Perkumpulan pemerhati dan pengawas korupsi Indonesia memiliki peran dalam penegakan hukum.

Organisasi kemasyarakatan diakui keberadaannya, Undang-undang mengakui keberadaan LSM dan memberikan hak untuk melakukan gugatan lingkungan, menunjukkan pentingnya peran LSM dalam masyarakat.

Tindakan penganiayaan terhadap anggota LSM adalah tindak pidana yang dapat dituntut secara hukum. Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal tentang penganiayaan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung pada beratnya akibat penganiayaan.

Reporter : Riaman
Editor : Her/red

 

About Author