BINJAI, Media Berantas Kriminal – Satreskrim Polres Binjai bekerjasama dengan Polsek jajaran, berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 orang pria yang sedang melakukan pungutan liar (pungli) yang berkedok Ormas terhadap para supir truck yang sedang melintas di jalan.
Ke-delapan pelaku yang melakukan pungli terhadap supir truck tersebut masing masing berinisial EG (42), Z (42), B (41), E (37), AA (28), DMP alias Ucok (30), AA (20), dan YM (48).
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang sebanyak Rp. 64.000 (enam puluh empat ribu rupiah),” ungkap Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, Rabu (14/05/2025).
Sedangkan untuk lokasi pungli yang dilakukan oleh para pelaku diakui AKP Junaidi, terjadi di beberapa lokasi, diantaranya, Jalan T. Amir Hamzah, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya, Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara. Jalan Cemara, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara. Dan yang terakhir Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.
“Terhadap ke-delapan pelaku pungli beserta barang buktinya diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan selanjutnya,” demikian ungkap AKP Junaidi.
Reporter : Chairul Hamdi
Editor : Hengky


More Stories
Penyalahgunaan Dana Program PSR Tahun 2023, Kejari Padang Lawas Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Sebagai Bentuk Respon dari Kapolri, Mengingat Banyaknya Kasus TPPA dan TPPO, Direktorat TPPA dan TPPO Resmi Dibentuk di Polda Sumut
Kabid Humas Polda Riau: Aipda BS Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan, Selanjutnya akan Diproses Pidana