Medan | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi, Provinsi Sumut, Sumanggar Siagian menyatakan, “Proses eksekusi pembebasan Terpidana, Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung lancar. Pihak Keluarga saat itu bersama para Pendukung, dan Kerabat turut menjemput Rahudman Harahap,” ujarnya, Kamis (03/06/2021).
Ditambahkan Sumanggar, Eksekusi Pembebasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : PRINT -458/M.1.0/FU.1/05/2021, Tanggal 31 Mei 2021, yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, Nomor : 341PK/PID.SUS/2019, Tanggal 27 Mei 2021, An. Rahudman Harahap.
Isi Amar Putusan yang sudah inkrah tersebut menyatakan, Terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi tidak merupakan Tindak Pidana, melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan Hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolnging), dan memerintahkan Penuntut Umum segera membebaskan Terpidana dari masa menjalani tahanan.
Lebih lanjut disampaikan Sumanggar Siagian, “Pelaksanaan Eksekusi Pembebasan dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat menyatakan, Rahudman Harahap diputuskan eksekusi bebas dari segala tuduhan dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Aset PT KAI di Jalan Jawa Medan, seluas 7 Hektare, Tahun 2015,” terangnya.
Sebelumnya dinyatakan, bahwa Eks Walikota Medan itu tersandung akan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Aset PT KAI, di Jalan Jawa Medan, seluas 7 Hektar, pada Tahun 2015 lalu yang Kasus tersebut turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI, dan pada kasus ini diduga Negara mengalami kerugian, sebesar Rp. 185 M.
Rahudman Harahap, Mantan Walikota Medan itu akhirnya menghirup udara bebas, dari Rutan Tanjung Gusta, Senin (31/05/2021). Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : PRINT-458/M.1.0/FU.1/05/2021, Tanggal 31 Mei 2021, melakukan eksekusi pembebasan terhadap Rahudman Harahap.Hal ini
diketahui sesuai Keterangan Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumut.
Reporter: Edison.H
Editor: Hengky



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut