Senin , 20-April-2026

TNI, Polri dan Satpol PP Gayo Lues Laksanakan Operasi Yustisi

Aceh, Gayo Lues – Media Berantas Kriminal | Giat Tim Peucrok Polres Gayo Lues Laksanakan Operasi Yustisi Penanganan dan Pendisiplinan Masyarakat Tentang Prokes Covid-19, pada Rabu, (19/05/2021).

Personel Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP laksanakan Operasi Yustisi bertempat di Pasar Terpadu Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.

Adapun Kekuatan Personel yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah 15 orang dari Personil Polres Gayo Lues, 6 dari Personil TNI Kodim 0113/Gayo Lues dan 19 dari Personil Satpol PP/WH.

Dalam Kegiatan tersebut Petugas Operasi Yustisi telah melakukan teguran kepada masyarakat 220 Kali, teguran kepada pemilik usaha 36 Kali dan Razia masker 152 kali.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H. menjelaskan, “Pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi Pencegahan dan Percepatan Serta Penanganan Wabah Corona Covid-19 ini guna memberi himbauan kepada Masyarakat yang tidak menggunakan masker dan agar mematuhi aturan protokol kesehatan yaitu Menggunakan Masker, Menjaga jarak (Phsycal Distancing), Mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir”. Jelas Kapolres.

Kemudian daripada itu agar terlaksananya Kegiatan Pencegahan dan Percepatan Serta Penanganan Wabah Covid-19 dan tersampaikannya kegiatan himbauan Kepada Masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan, tambah Kapolres.

Sementara Kasat Pol PP dan WH kabupaten Gayo Lues Irsan Firdaus SH,M.AP menambahkan, kegiatan operasi yustisi tersebut bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di negeri seribu bukit ini. Dan itu kita laksanakan dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Gayo Lues, berikut bunyinya:

1. Menindaklanjuti Surat Bupati Gayo Lues tanggal 11 Mei 2021 Nomor : 440/694/2021 Tentang Antisipasi Peningkatan COVID-19.

2. Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran COVID-19 di Kabupaten Gayo Lues, bersama ini kami menegaskan kepada Seluruh Pemilik, petugas atau pengelola Objek Wisata untuk menutup kegiatan/oprasional Objek Wisata sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.

3. Khusus untuk renstoran dan kafe-kafe paling lambat jam 21.00 WIB sudah harus di tutup.

4. Apabila kami masih menemukan pengelola Objek wisata tetap membuka di tempatnya masing- masing, kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, bila keadaan sudah normal akan diberitahukan kepada Pemilik, petugas atau pengelola Objek Wisata untuk membuka kembali seperti biasa.

5. Dengan terbitnya surat edaran ini maka surat Himbauan Dinas Pariwisata Nomor : 643/ 347/2021 Tanggal 12 Mei 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Objek Wisata Kabupaten Gayo Lues tidak berlaku lagi.

6. Demikian Surat Edaran ini disampaikan agar dapat dipatuhi, atas kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.

Demikian disampaikan Kasat Pol PP dan WH Gayo Lues, Irsan Firdaus SH,M.AP.

Reporter : Ardiyanto
Editor : Hengky

About Author