SIMALUNGUN, mediaberantaskriminal.com – Polemik unit usaha budidaya ternak bebek Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, memasuki babak baru.
Setelah pemberitaan mengenai unit usaha budidaya ternak bebek yang disebut mengalami kerugian dan tidak lagi berjalan, Pemerintah Nagori Ambarisan dikabarkan telah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk menjalani pemeriksaan.
Namun hingga Senin, 7 September 2026, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Simalungun yang dapat diketahui masyarakat mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Padahal, persoalan ini berkaitan dengan penyertaan modal BUMNag yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp159 juta, yang diperuntukkan bagi unit usaha budidaya ternak bebek.
Usaha tersebut kemudian disebut mengalami kerugian dan berhenti beroperasi. Bahkan, tiga pengurus BUMNag, yakni Direktur Leonardo Damanik, Sekretaris Redy Suriyando Haloho, dan Bendahara Sunerman Sinaga, disebut telah mengundurkan diri sejak 11 Desember 2025.
Hasil Pemeriksaan Jadi Pertanyaan Publik
Pemanggilan Pemerintah Nagori Ambarisan oleh Inspektorat tentu menjadi langkah yang patut diapresiasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Namun, masyarakat kini mempertanyakan tindak lanjutnya.
Apakah pemeriksaan telah selesai? Apakah ditemukan persoalan dalam pengelolaan penyertaan modal? Bagaimana kondisi aset BUMNag setelah unit usaha berhenti? Dan apakah terdapat rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Nagori maupun pengelola BUMNag?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi.
Kondisi ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Sebab, ketika sebuah unit usaha yang menggunakan modal publik dinyatakan gagal, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana proses evaluasi dilakukan dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap dana tersebut.
Kepala Inspektorat Belum Memberikan Keterangan
Untuk memperoleh kepastian, kru SemiMedia melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, pada Senin, 7 September 2026.

Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp mengenai perkembangan pemeriksaan BUMNag Ambarisan, termasuk hasil audit dan rekomendasi yang mungkin telah dikeluarkan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut telah terlihat atau ditandai centang biru, tetapi belum mendapatkan tanggapan maupun keterangan resmi.
Sikap diam tersebut semakin membuat publik bertanya-tanya mengenai perkembangan pemeriksaan.
Jika audit telah selesai, apa hasilnya? Jika belum selesai, sejauh mana prosesnya?
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar informasi bahwa pemeriksaan telah dilakukan.
Jangan Berhenti di Pemeriksaan
Kegagalan sebuah unit usaha tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Kerugian dalam kegiatan usaha dapat terjadi karena berbagai faktor dan harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.
Namun demikian, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran, masyarakat berharap rekomendasi Inspektorat tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Temuan yang memiliki konsekuensi hukum tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga seharusnya disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Publik Menunggu Kejelasan
Kini masyarakat menunggu penjelasan terbuka dari Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Pemerintah Nagori Ambarisan.
Publik ingin mengetahui bagaimana nasib penyertaan modal sekitar Rp159 juta tersebut, bagaimana kondisi aset BUMNag, apa penyebab unit usaha budidaya bebek mengalami kerugian, serta apa langkah yang akan dilakukan pemerintah setelah usaha tersebut berhenti.
Jangan sampai persoalan BUMNag Ambarisan hanya berakhir pada pemeriksaan, sementara masyarakat tidak pernah mengetahui hasil dan tindak lanjutnya.
Ketika dana publik digunakan sebagai modal usaha, maka keberhasilan, kegagalan, hingga pertanggungjawabannya merupakan bagian yang harus dapat dijelaskan kepada masyarakat.
SemiMedia akan terus mengawal perkembangan persoalan BUMNag Ambarisan dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi Inspektorat Kabupaten Simalungun, Pemerintah Nagori Ambarisan, pengurus BUMNag, maupun pihak terkait lainnya.
Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red

More Stories
Permudah Akses Warga Kelurahan Mandailing, Wali Kota dan Kapolres Tebing Tinggi Resmikan Jembatan Merah Puitih
Sebanyak 591 Unit Bantuan Program Bedah Rumah di Terima Warga Toba Sepanjang Tahun 2026
Pemkab Dairi Bersama DPRD Dairi Tandatangani Nota Kesepakatan Tentang Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026