Pematangsiantar – Media Berantas Kriminal | Pematangsiantar terus memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
Plh Kapolres Siantar, AKBP Benny Hutajulu, mengatakan Polres Pematangsiantar pada pelaksanaan PPKM Level 4 memberlakukan pengelolaan Ruas Jalan di 13 titik, bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Kita mencatat selama dua minggu pelaksanaan PPKM Level 4 di Siantar sebanyak 484 kendaraan diputar Balik, roda dua 129 unit, roda empat 317 unit, roda enam 20 unit dan mobil barang 18 unit, semuabya kita Putar Balik karena tidak melengkapi dokumen seperti surat vaksinasi serta keterangan kerja sektor esensial dari perusahaan,” kata Beny, Minggu (22/08/2021).
Benny mengungkapkan, dua minggu pelaksanaan PPKM level 4 di Kota Pematangsiantar aktivitas masyarakat turun drastis karena diberlakukannya penyekatan-penyekatan disejumlah jalan yang menjadi pusat keramaian.
“Kita juga meningkatkan pengawasan di pos-pos penyekatan antar kota kepada setiap warga yang melintas dilakukan swab antigen secara acak, Apabila hasil pemeriksaan reaktif langsung dibawa ke rumah sakit terdekat menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Benny menambahkan, Polres Siantar bersama TNI, Satpol PP dan Satgas Covid-19 terus menggalakkan Operasi Yustisi agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
“Untuk kendaraan-kendaraan yang diputar balik di pos penyekatan berbatasan langsung dengan Kabupaten Simalungun, Asahan dan Batubara,” pungkasnya.
Reporter : Edison.H
Editor : Hengky

More Stories
SOROTAN TAJAM: Anggaran Perawatan Kantor Camat Dolok Pardamean Dipertanyakan, Lingkungan Kumuh, Program Ketahanan Pangan Disebut Gagal
Kantor Nagori Tertutup, Proyek Jalan Usaha Tani Rp103,4 Juta Kembali Disorot, DPMN Simalungun: Peralihan Anggaran Diperbolehkan Jika Melalui Musyawarah Desa
Orang Tua dan Komite Sekolah UPTD SD Negeri 2 Pardomuan Hutagaol Peatalun Berhasil Galang Dana untuk Pembelian Drumband, Sebesar Rp 21 Juta