Selasa , 21-April-2026

Mantan Kadus Mengungkap Adanya Dugaan Ketidaktransparan Oknum Mantan Kades Mengelola Dana BUMdes

Aceh Singkil – Media Berantas Kriminal | Disinyalir adanya dugaan ketidaktransparan dalam pengelola Dana BUMdes yang diperuntukan oleh Ketua BUMK/BUMdes di Desa Suro Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, hal ini disampaikan salah satu kepala dusun kepada awak media.

Pengakuan salah satu mantan kepala dusun lorong dua yang dikonfirmasi beberapa awak media pada Hari Kamis (26/08/2021) sore, “Bahwa pengelolaan dana desa Badan usaha milik desa (BUMdes) telah menyalahi aturan karena dengan terbentuknya ketua BUMdes tidak ada musyawarah terbuka secara umum, “maka saya menduga ini dipilih secara siluman tanpa ada musyawarah Mufakat antara masyarakat, dalam pemilihan Ketua BUMK/BUMdes,” tutur mantan kepala dusun ini.

Pada tahun anggaran 2018 lalu ada nya pemasukan penambahan modal usaha milik desa yang belum di belanjakan sebesar Rp 80 juta. “Dulunya juga sudah bermasalah, di tahun anggaran 2019 kembali terulang kembali,” ucapnya lagi kepada awak media.

Pada tahun 2019 penambahan anggaran mencapai 190 juta perkiraan sampai 200 juta. Dan ada juga penambahan Berkisar 80 juta kalau di perhitungakan Mencapai 270 juta menurut data yang diproleh oleh narasumber seorang kepala dusun berinisial “HB” yang sekarang telah di non aktif menjabat Sebagai kadus (kepala dusun) lorong dua, di desa Suro.

Pihak Muspika Kecamatan Suro Makmur menggelar acara musyawarah pada Hari Rabu (18/08/2021), menjelaskan dalam acara tersebut, “Bahwa anggaran dana desa (ADD) yang di poskan untuk badan usaha milik desa (BUMdes) semua di lakukan atas kebijakan 4 orang seperti kepala desa dan bendahara desa juga badan permusyawaratan Gampong (BPG) dan ketua BUMdes,” jelasnya.

Setelah di mufakatkan dan di final kan dalam pengadaan pembelian Lahan kebun Sawit kami putuskan 190 juta dan kami bayar kepada kepemilikan punya tanah 170 juta sisa dan disinyalir uang berkisar 20 juta sebagai pie atau tips dalam acara di kecamatan yang lalu.

Juga terlihat jelas dalam musyawarah bersama muspika Kecamatan Suro mantan Kepala Desa Suro Makmur tidak menghadiri acara penting musyawarah tersebut, “mantan kades sama sekali tidak hadir.

Mantan kepala dusun berinisial HB ini berharap Penegak Hukum, “Khususnya Inpektorat dan Kejati Aceh untuk dapat turun untuk di audit,” harapnya.

Dikonfirmasi melalui awak media, Kepdes (Kepala Desa) Suro Baru Muhidin Alias Anto mantan Kepala Kampung Suro Makmur ketika dikonfirmasi terkait permasalahan dana BUMDES yang di adakan pertemuan musyawarah di Kecamatan Suro Makmur, “bahwa saya tidak hadir karena tidak ada pemberitahuan kapan dan di mana dan laporan tahun berapa biar lebih jelas,” tukasnya mengakhiri konfirmasi awak media.

Reporter : Sabtudin Malau
Editor : Heri Kurniawan

 

About Author