Langkat – Media Berantas Kriminal | Dalam rangka pembahasan 12 Ranperda inisiatif dewan dan Pemkab,akhirnya Fraksi PAN Langkat menyetujuinya. Sisanol Fahmi, Juru bicara Fraksi PAN DPRD Langkat sampaikan hal ini di Stabat, Selasa(31/08/2021).
Ranperda yang disahkan menjadi Perda adalah tentang : Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas,tentang perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut usia,tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan,tentang Badan Usaha Milik Desa,tentang Produk Unggulan Daerah,tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
“Guna memberikan hak-hak kepada yang kurang mampu, hal ini merupakan inisiatif dari DPRD Langkat,” ujarnya.
Dari Pemkab Langkat yaitu tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang perubahan Nomor 11/2019 tentang RPJMD 2019-2024 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Wampu, tentang Rencana Pembangunan Industri 2021-2041, tentang perubahan Perda Penyelenggara Pendidikan, tentang Prasarana dan Utilasi Perumahan.
Dikesempatan tersebut ada beberapa catatan yang disampaikan, diantaranya melakukan koordinasi terkait dengan aksaminasi ke Pemprovsu dan pembuatan Peraturan Bupati.
Reporter : Udin
Editor : Hengky



More Stories
Pemko Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 82 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci
Sorotan Dana BOS 2024-2025 di SMK Negeri 1 Lumut: Anggaran Fantastis, Transparansi Dipertanyakan
Bupati Dairi Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025