Langkat – Media Berantas Kriminal | Dipimpin Ketua DPRD Sribana Perangin Angin, DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan/persetujuan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat, Selasa (31/8/2021).
12 Peraturan Daerah (Perda) itu adalah tentang Rencana Pembangunan Industri tahun 2022-2042, tentang Perusahaan Umum Daerah Daerah Air Minum Tirta Wampu, tentang RPJMD tahun 2019-2024, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia, tentang Badan Usaha Milik Desa, tentang Produk Unggulan Daerah dan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Proses pengesahan ini dilalui setelah sebelumnya Ketua Panitia Khusus yang membahas 12 Ranperda, M. Bahri dalam laporannya menyatakan Panitia Khusus sepakat agar 12 Ranperda disahkan menjadi Perda setelah mereka melakukan pembahasan bersama instansi terkait sesuai dengan produk Ranperda.
“Dalam pembahasan kami telah sempurnakan baik dari segi konsideran sesuai aturan terbaru, penambahan kata-kata dalam pasal, perubahan redaksi maupun penambahan pasal baru,” jelas Bahri.
Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD Langkat melalui juru bicara fraksinya juga menyetujui disahkannya 12 Ranperda dengan memberikan saran-saran agar Perda yang disahkan dapat berdaya guna dan berhasil guna dengan meminta instansi yang berkenaan dengan Perda untuk dapat mensosialisasikan Perda kepada masyarakat.
Pengesahan ditandai dengan ditanda tanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRD Kab. Langkat tentang Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.
Dipimpin Ketua DPRD Sribana Perangin Angin, DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan/persetujuan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat, Selasa (31/08/2021).
12 Peraturan Daerah (Perda) itu adalah tentang Rencana Pembangunan Industri tahun 2022-2042, tentang Perusahaan Umum Daerah Daerah Air Minum Tirta Wampu, tentang RPJMD tahun 2019-2024, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia, tentang Badan Usaha Milik Desa, tentang Produk Unggulan Daerah dan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Proses pengesahan ini dilalui setelah sebelumnya Ketua Panitia Khusus yang membahas 12 Ranperda, M. Bahri dalam laporannya menyatakan Panitia Khusus sepakat agar 12 Ranperda disahkan menjadi Perda setelah mereka melakukan pembahasan bersama instansi terkait sesuai dengan produk Ranperda.
“Dalam pembahasan kami telah sempurnakan baik dari segi konsideran sesuai aturan terbaru, penambahan kata-kata dalam pasal, perubahan redaksi maupun penambahan pasal baru,” jelas Bahri.
Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD Langkat melalui juru bicara fraksinya juga menyetujui disahkannya 12 Ranperda dengan memberikan saran-saran agar Perda yang disahkan dapat berdaya guna dan berhasil guna dengan meminta instansi yang berkenaan dengan Perda untuk dapat mensosialisasikan Perda kepada masyarakat.
Pengesahan ditandai dengan ditanda tanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRD Kab. Langkat tentang Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.
Reporter : Ros/Udin
Editor : Hengky


More Stories
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama Deli Serdang
Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian Ikuti Penutupan Rakernas APKASI XVII di Batam
Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Tahun 2026, Wakapolres Pimpin Apel di Halaman Mapolres Padang Lawas