Aceh Utara – Media Berantas Kriminal | Dua personel Ke polisian Resor (Polres) Aceh Utara dipecat. Keduanya diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, pemberhentian kedua personel itu merupakan tindak lanjut Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Kep/303/VII/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Dia memaparkan, kedua personel yang diberhentikan adalah Brigadir TH dan Briptu TRi. Mereka dipecat karena kasus sama-sama terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakikat insan Bhayangkara,” katanya, Rabu (01/09/2021).
Upacara PTDH terhadap Brigadir TH dan Briptu TRi dilakukan secara in absentia.
AKBP Riza Faisal mengatakan, pemecatan itu telah melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan. Dia pun mengingatkan agar personel Polri yang lain bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
“Sebagai warga negara yang berdarma bakti kepada negara dan masyarakat, setiap insan polisi harusnya menjamin ketenteraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
Reporter : Hadi
Editor : Heri Kurniawan



More Stories
Bupati Dairi Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025
Pemkab Dairi dan PT. Pupuk Indonesia Dukung Program Swasembada Pangan,Tanam Padi Bersama di Desa Lumban Toruan
Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh