Medan – Media Berantas Kriminal | Kapolsek Medan Baru Polrestabes Medan melalui Kanit Reskrim Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan menjelaskan, kronoligis pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 16.00 Wib, sebuah rumah korban pencurian disatroni 2 (dua) orang pencuri dengan kerigian atau sebagai barang bukti tndak kejahatan pencurian 2 (dua) unit mesin outdor AC Merk Samsung.
“Saat 2 orang pelaku mencuri mesin outdor, perbuatan pelaku diketahui warga dan diteriaki maling, dan pelaku melarikan diri, kemudian salah seorang pelaku dapat ditangkap warga,” ujar Iptu Irwansyah, Senin (27/09/2021).
Mhd Syafi’i pria berusia (48) Tahun, warga Jln. Alfalah V No. 21, Kel. Glugur Darat I Medan melaporkan aksi pencurian 2 unit mesin outdor AC miliknya ke Mapolsek Medan Baru Polrestabes Medan.
Alhasil, dari laporan korban (Mhd Syafi’i), Polsek Medan Baru melalui Sat Reskrim Polsek Medan Baru meringkus pelaku pencurian, Riski Saragih (24), warga Jln. Merak Gg. Keluarga No. 8 Kel. Sei Sikambing B Medan. Atas perbuatan pelaku pria pengangguran ini terancam hukuman 7 Tahun Penjara.
Kemudian, pelaku diserahkan ke Polsek Medan Baru. Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dibawa pelaku berupa 2 buah isi out dor AC dan mesinya, 1 kunci ring, 3 buah kunci pas dan 2 buah pisau.
Hasil introgasi terhadap pelaku, pelaku mengaku mengambil barang korban dengan memanjat tembok pagar rumah korban kemudian merusak outdoor AC. Saat ini pelaku sudah ditangani guna penyidikan selanjutnya,” ungkap Iptu Irwansyah.
Reporter : Edison.H
Editor : Hengky

More Stories
Pengembangan Kasus 25 Kg Sabu, Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 130 Kilogram di Kabupaten Aceh Timur
Kepling di Kelurahan Karang Berombak Dihajar 2 Pelaku Pencurian, Saat Tegur Maling Gendong Lemari di Rumah Kosong
Dalam Enam Bulan Ini, Dimulai dari Januari hingga Juni 2026 Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dan Menyita 5,3 Ton Barang Bukti