SIMALUNGUN, mediaberantaskriminal.com – Tata kelola pemerintahan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan setelah Tim Investigasi Semi Media bersama awak Media Berantas Kriminal menemukan sejumlah persoalan terkait pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025, pengelolaan BUMNag, hingga program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi lansia serta ibu hamil dan menyusui.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah desa diwajibkan memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan melalui penyertaan modal kepada BUMDes/BUMNag dengan porsi sekurang-kurangnya 20 persen dari Dana Desa. Kebijakan tersebut bertujuan mendorong kemandirian pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, program ketahanan pangan di Nagori Pondok Bulu pada tahun 2025 tidak terlihat berjalan. Saat Tim Semi Media bersama awak Media Berantas Kriminal melakukan penelusuran ke Kantor Pangulu, tidak ditemukan perangkat desa yang berada di kantor. Hanya seorang Gamot yang sedang menjalankan tugas.
Menurut pengakuan Gamot, unit usaha BUMNag yang masih berjalan hanyalah usaha simpan pinjam. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan karena arah kebijakan pemerintah pusat pada tahun 2025 lebih menitikberatkan pengembangan unit usaha BUMNag yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan.
Ketua Maujana Nagori yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon juga menyebut program ketahanan pangan dalam kondisi vakum, sementara usaha BUMNag yang diketahui hanya bergerak pada unit simpan pinjam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan Maujana terhadap pelaksanaan program desa.
Tak hanya itu, program PMT bagi lansia serta ibu hamil dan menyusui juga menuai keluhan masyarakat. Warga mengaku masih ada penerima yang berhak namun tidak memperoleh bantuan, bahkan jenis susu yang dibagikan dinilai tidak sesuai.
Data yang dihimpun SemiMedia menunjukkan pada tahun 2019 Pemerintah Nagori Pondok Bulu pernah melakukan penyertaan modal kepada BUMNag sebesar Rp122.400.200. Sementara itu, apakah pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Nagori Pondok Bulu kembali melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dengan melakukan penyertaan modal kepada BUMNag untuk program ketahanan pangan, hingga kini masih dalam penelusuran Tim Investigasi Semi Media bersama awak Media Berantas Kriminal.

Hal tersebut menjadi penting karena sampai berita ini disusun belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Nagori Pondok Bulu. Pangulu bermarga Sinaga yang diupayakan untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan atau respons.
Tim Investigasi SemiMedia masih terus menelusuri dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag), realisasi Dana Desa Tahun 2025, serta dokumen penyertaan modal BUMNag untuk memastikan apakah kebijakan prioritas pemerintah pusat tersebut telah dilaksanakan atau tidak.
Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di tingkat nagori. Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Simalungun sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) diharapkan dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa maupun BUMNag.
SemiMedia tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pangulu Nagori Pondok Bulu, pengurus BUMNag, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red

More Stories
Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Mampu Deteksi Dini Modus TTPO dan TPPM
Kantor Pengacara Kondang Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara Digeruduk Massa Demo
Brimob Polda Sumut Mengerahkan Tim Penjinak Bom ke Lokasi Ledakan di Perumahan Polonia Medan