Aceh, Gayo Lues – Media Berantas Kriminal | Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Dinas Syari’at Islam Kabupaten Gayo Lues jembatani masyarakat dengan Mahkamah Syari’ah dan KUA guna mendapatkan kepemilikan akta nikah. Pada acara pembukaan Isbat nikah yang digelar di Balai Pendopo Bupati Gayo Lues terlihat masyarakat antusias untuk menghadiri lokasi.
Dinas Syari’at Islam yang bertindak sebagai sambung tangan masyarakat mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat Gayo Lues untuk mendapatkan pengakuan hukum atas ikatan pernikahan yang dimiliki.
Sejak tahun 2018 hingga 2020 lalu Dinas Syari’at Islam Gayo Lues telah melakukan Isbat nikah lebih dari 1.300 pasangan. Kegiatan ini akan terus dilakukan sampai tahun 2022 mendatang dengan total kuota hingga 1.613 pasangan. Lebih lanjut, kegiatan ini diinformasikan akan dilakukan secara bertahap di setiap kecamatan, yang akan diawali dengan kecamatan Blangkejeren sebagai kecamatan dengan tingkat kependudukan terpadat di Gayo Lues.
Wakil Bupati Gayo Lues, H. Said Sani mengungkapkan pernikahan sah secra agama harus turut dilegalkan secara hukum. Hal ini demi menjamin keabsahan ikatan pernikahan di Negara. Hal ini menjadi bukti kependudukan dan menjadi dasar pelayanan publik.
“Segala bentuk berkas dan akta data diri dan keluara itu harus lengkap dan aktual. Karena data inilah yang akan digunakan untuk merancang program dan pelayanan pemerintah ke masyarakat,” ungkap Said Sani.
Lebih lanjut Said turut menyapaikan permohonannya kepada Dinas Syari’at Islam dan Mahkamah Syari’ah untuk dapat bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Gayo Lues, agar kedepannya kegiatan ini tidak hanya bermuara pada pengadaan akta nikah, namun sekaligus dapat didampingi terus dengan pembaharuan Kartu keluarga dan Akta kelahiran anak.
Kepala Dinas Syariat Islam, Samsul Bahri, S.Si mengingatkan, agar masyarakat calon peserta Isbat untuk dapat melengkapi berkas persyaratan dengan tepat waktu.
Ia juga meminta Agar nantinya seluruh peserta dapat menjawab pertanyaan dalam sidang dengan jujur dan baik untuk kelancaran proses penyerahan akta nikah.
“Masyarakat yang hendak melakukan isbat nikah diwajibkan untuk memiliki dokumen pendukung pembuktian ikatan pernikahan.
Dalam hal ini, para calon peserta Isbat nikah diminta untuk melampirkan surat keterangan dari kepala desa tentang adanya pernikahan, kelengkapan data diri dan pasangan, seperti KTP dan KK serta penyerahan surat permohonan ke KUA,” sebut Samsul.
Reporter : Ardiyanto Porang
Editor : Hengky



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut