Medan – Media Berantas Kriminal | Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah membuka layanan Hotline kepada masyarakat dalam menangani perkara saling lapor.
“Dalam menangani perkara saling lapor Dit Reskrimum Polda Sumut membuka Hotline nomor pengaduan masyarakat 081287882288 dan layanan 110,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (02/11/2021).
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengimbau masyarakat yang mengeluhkan proses penyidikan yang ditangani penyidik untuk melaporkannya ke Kapolsek dan Kapolres.
“Silahkan jika ada masyarakat yang mengeluhkan proses penyidikan bisa disampaikan keatasan penyidik, bisa juga melalui saluran 110 dan langsung ke Kapolsek, Kanit, dan Kapolres,” imbaunya.
Panca mengungkapkan, Polda Sumut dan jajaran sangat terbuka menerima setiap keluhan masyarakat supaya bisa terlayani dengan baik.
“Dalam kasus pidana, polisi tidak bisa menolak laporan masyarakat. Namun ketentuan ditindaklnjuti itu tergantung proses penyelidikan. Tetapi dalam prosesnya, polisi akan melakukan penyelidikan kemudian penyidikan. Nanti akan membuktikan sampai dimana laporan itu kebenarannya,” sebutnya.
Reporter : Edison.H
Editor : Hengky

More Stories
HUT Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang ke-56 di Rayakan Ibadah Syukuran Wilayah Kota Pematangsiantar
DIDUGA MIRIP MOBIL DINAS PPKB LABURA, KENDARAAN TERLIHAT MENGGUNAKAN PELAT NOMOR BERWARNA PUTIH
BRI Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Pemko, TJSL dan Layanan Perbankan Dioptimalkan untuk Pembangunan Daerah