Kamis , 23-April-2026

BUM-Desa Kepenghuluan Panca Mukti Diduga Bermasalah

Rohil – Media Berantas Kriminal | Terkait kunjungan kerja dan konfirmasi Wakil Ketua LSM PKRN, Bung R. Damanik dari Pekan Baru, beserta awak media, di Kepenghuluan Panca Mukti, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa 26 Oktober 2021 sepekan lalu, tentang pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Pengelolaan Anggaran Dana BUM-desa, yang di alokasikan di Kepenghuluan Panca Mukti, dari sumber dana APBN, diduga bermasalah.

Dalam Kunjungan pemerhati Wakil Ketua LSM PKRN dan awak media tersebut, disambut baik oleh datuk penghulu Panca Mukti, Zulfan dikantornya.

Kunjungan Wakil ketua LSM PKRN R. Damanik beserta Media Berantas Kriminal Online dan Media Pos Metro, ke kantor penghulu Panca Mukti, selain Silahturahmi, mereka juga mengkonfirmasi penghulu tentang pengelolaan Anggaran yang di alokasikan ke desa Panca Mukti tersebut.

Dalam konfirmasi nya, sampai sejauh mana pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Juga pengelolaan Anggaran Dana BUM-desa, di desa panca mukti tersebut, pasalnya Dana anggaran tersebut mengacu ke UUD no 6 Thn 2014 tentang Dana Desa, dan pasal 88 UUD no 6 Thn 2014 tentang Pendirian BUM-desa,” ujar R.Damanik.

Beberapa pertanyaan yang di lontarkan kepada penghulu panca mukti oleh R.Damanik tentang pengelolaan anggaran Dana Desa dan pengelolaan Dana anggaran BUM-des, penghulu seperti kebingungan, dan tak dapat menjawab sepenuhnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua LSM PKRN mempertanyakan kembali kepada penghulu, tentang pengelolaan Bum-desa.

Penghulu mengatakan, Anggaran Dana BUM-desa sudah tiga kali dikucurkan ke desa Panca Mukti, dengan jumlah keseluruhanya senilai Rp 303.000.000 (tiga Ratus tiga juta rupiah) dari jumlah tersebut yang di peruntukan ke BUM-desa senilai Rp 203.000.000 (dua ratus tiga juta rupiah) dari jumlah tersebut yang dikelola untuk BUM-desa hanya sebagian saja

SISANYA KEMANAAA….????

Penghulu mengatakan mengenai pengelolaan Dana BUM-des tanyakan saja sama ketua BUM -desa nya langsung karena sudah ada tugas nya masing -masing, yang saya ketahui, BUM-desa, memberikan pinjaman kepada warga dengan nilai terbatas, hanya Rp 1.000.000, dalam jangka waktu 10 Bulan, dengan suku bunga 0,5%, berarti dalam 10 Bulan peminjam mengembalikan Rp 1050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah),” terang penghulu.

Ditempat terpisah.

Ketua BUM-desa kepenghuluan Panca Mukti Wido Ariyanto, saat di konfirmasi masalah pengelolaan Dana BUM-desa tersebut, melalui telpon selularnya, jawaban ketua BUM-desa dengan Datuk Penghulu sangat lah berbeda, Ketua BUM-desa mengatakan dalam suku bunga peminjam senilai 0,2% dalam 10 bulan.

Dalam hal ini BUM-desa Panca Mukti diduga bermasalah, sebab penghulu dan Ketua BUM-desa memberi jawaban yang tidak Riil tentang dana yang di pinjaman dari BUM-desa mereka,” jelas E.Damanik kepada awak media.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua LSM PKRN R.Damanik menduga BUM-desa milik kepenghuluan Panca Mukti dalam pengelolaan Anggaran Dana BUM-desa tidak mengikuti prosudur Permendes, hal ini akan kita lanjuti ke pihak yang terkait,” tutup R.Damanik.

Reporter : Tr..001
Editor : Heri Kurniawan

 

About Author