Langkat – Media Berantas Kriminal | Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat Cabang Pangkalan Brandan memusnahkan barang bukti dari 106 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, seperti sabu-sabu, ganja, tindak pidana orang dan harta benda serta tindak pidana keamanan dan ketertiban umum.
Hal itu disampaikan Kacabjari Pangkalan Brandan Ibrahim Ali, SH, MH, di Pangkalan Brandan, Kamis (18/11/2021).
“Kita lakukan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan,” katanya.
Adapun pemusnahan barang bukti yang di musnahkan berasal dari 106 perkara yaitu tindak Pidana Narkotika sebanyak 73 perkara dengan rincian barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 650 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 47,25 kilogram, sambungnya.
Selain itu tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 18 perkara, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum sebanyak 15 perkara.
Dalam pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri Dina Eriza V. Purba S.H (Kasubsi Pidum & Pidsus Cabjari Langkat, Ipda Jekson Situmorang (Wakapolsek Pangkalan Brandan), Aipda Iskandar Muda Siregar (Plh Kasi Berantas BNN Langkat), Fajar Aprianto Sitepu (Camat Babalan), M.Iqbal (Camat Sei Lepan), Ibnu Hajar (Camat Besitang), Siti Fauziah,Smd.Kes (Perwakilan dari Puskesman Pangkalan Brandan).
Reporter : Udin
Editor : Hengky


More Stories
Ketua DPRD Toba Frans Hendrik Tambunan Pimpin Reses Masa Sidang Ketiga DPRD Dapil I Balige-Tampahan, Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan Kabupaten Toba
PAD Alat Berat Kabupaten Toba Capai 70%, Penggunaan Diutamakan untuk Bantuan kepada Masyarakat
Bappenda Toba Dorong Warga Masyarakat untuk Membangun “Budaya Tertib bayar Pajak “