Batu Bara – Media Berantas Kriminal | Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batu Bara, Rijali bersama pihak Kejaksaan, Kepolisian
dan Satpol PP, mendatangi penunggak pajak yang membandel, Senin (11/10/2021).
” Hari ini kita lakukan eksekusi, dan proses penagihan paksa secara persuasif. Karena pihak pengusaha yang berjanji. Maka janji itu wajib ditepati oleh pengusaha tersebut.
Menurut keterangan mereka mengatakan akan membayar dengan cara dicicil,” ucapan itu dicuplik oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batu Bara, Rijali di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.
Ia mengatakan, Jumlah wajib pajak yang membandel sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) berjumlah 4 wajib pajak (penagihan) dan 6 wajib pajak (pendataan).
“Ada 4 wajib pajak yang menunggak dan ada beberapa wajib pajak yang belum terdata. Kedepan bagi wajib pajak yang membandel, kita akan lakukan hal serupa.
Mulai dari surat tagih paksa, surat paksa penyitaan sampai dengan pidana,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat agar patuh/taat membayar pajak.
Sebab, pajak itu bukan hanya untuk pemerintah daerah, tetapi untuk masyarakat itu sendiri.
“Kalau nantinya wajib pajak tersebut tetap bandel, kita akan buat surat paksa sekaligus penyitaan. Kalau memang dalam waktu 7 hari tidak dilaksanakan, kita
akan buat sampai penyanderaan.
Kedepan, mudah-mudahan kegiatan ini akan kita lakukan rutin dengan pengangkatan juru sita,” ucapnya.
(Abdul Muas)


More Stories
Ketua DPRD Toba Frans Hendrik Tambunan Pimpin Reses Masa Sidang Ketiga DPRD Dapil I Balige-Tampahan, Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan Kabupaten Toba
PAD Alat Berat Kabupaten Toba Capai 70%, Penggunaan Diutamakan untuk Bantuan kepada Masyarakat
Bappenda Toba Dorong Warga Masyarakat untuk Membangun “Budaya Tertib bayar Pajak “