Senin , 20-Oktober-2025

Ketua DPRK Aceh Selatan Terima Delapan Nama Calon Keanggotaan Baitul Mal

Aceh Selatan – Meduia Berantas Kriminal | Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran menyerahkan delapan nama calon keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan kepada Komisi III DPRK setempat, Kamis (06/10/2022).

Perihal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRK, Amiruddin melalui1 Komisi III, Hernanda Taher dan didampingi anggotanya, Wakil Ketua Helmi Karim Sekretaris Yenni Rosnizar,dan anggotanya Sofyan Seri, serta Awaludin, SE di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan, Jum’at (07/10/2022)

Penyerahan delapan nama calon Keanggotaan Baitul Mal oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran kepada Ketua DPRK1 pada tanggal 6 oktober 2022, dan selanjutnya akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan atau Fit And Proper Test.

Berkas dokumen dengan nomor 062/998/2022 dengan perihal mohon penetapan nama-nama Anggota Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan periode 2023-2028, adapun kedelapan nama yang diserahkan yaitu :

– Taufik Hidayat HRP, M.Ag.
– Muhammad Ali Akbar
– Amrisaldin MS, S,HI
– Marwandi, SE
– Syafriadi, S, Th.I
– Sufriadi, SH
– Tgk.Misbar Basri
– M.Ikhsan, SE.

Sementara, Ketua Komisi III DPRK Aceh Selatan, Hernanda Thahir lebih lanjut mengatakan hal ini sesuai yang dijelaskan dalam Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh nomor 3 tahun 2021, pasal 59 disebutkan “DPRK melalui Keputusan DPRK menetapkan 5 (lima) orang calon tetap anggota Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) dan 3 (tiga) orang calon candangan keanggotaan Badan BMK kata Hernanda Thahir.

Lebih lanjut, Hernanda Thahir berharap kepada anggota Baitul Mal yang terpilih nantinya akan semakin kredibel, amanah dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas sehingga tercapainya cita-cita Aceh Selatan hebat dalam bingkai Syariat Islam,” tegasnya.

Reporter : Asmar Endi
Editor : Hengky

 

About Author