Palas – Media Berantas Kriminal | Ketua KNPI Palas meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan segera memerintahkan untuk dikembalikannya 2 Unit Escavator yang menjadi alat bukti dugaan Tindak Pidana Perambahan Hutan Marga Satwa Barumun.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Muhammad Isra’, di Kantor Sekretariat KNPI Palas, Selasa (18/10/2022).
“Kita meminta PN Sibuhuan untuk memerintahkan kepada pihak yang Meminjam Pakai Barang Bukti (Barbut) dugaan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) untuk mengembalikan Barang Bukti dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Hutan,” ujar Isra’.
Menurut Isra’, Surat Permohonan yang di teruskan daripada Pengadilan Tinggi Sumatera Utara kepada Pengadilan Negri Sibuhuan sudah mewakilkan apa yang menjadi keresahan bagi masyarakat Padang Lawas.
Dimana surat tersebut dengan Nomor: W2.U/8212/HK.01.10/9/2022 yakni permohonan kepada Pengadilan Negri Sibuhuan untuk memberikan Putusan agar Alat Bukti berupa 2 Unit Escavator dirampas untuk Negara.
“Dengan meneruskan surat permohonan kami, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sudah mewakilkan apa yang selama ini menjadi keresahan bagi Masyarakat padang lawas, dan kiranya juga harap di pertimbangkan oleh Pengadilan Negri Sibuhuan,” ungkapnya.
Kendatipun demikian, KNPI Padang Lawas juga mengharapkan agar Penegakan Hukum di kabupaten Padang Lawas harus sama rata penerapan dan penegakannya.
“Dan seharusnya juga Pengadilan Negeri Sibuhuan harus menerapkan konsep “Equality Before The Law” yang bermakna bahwa, Semua Dama dan Setara di Hadapan Hukum,” pungkasnya.
Reporter : Rasyid
Editor : Hengky



More Stories
Hidupkan Budaya Gotong Royong, Plt. Camat Sosa Timur “Mari Wujudkan Lingkungan Bersih dengan Menjaga Kebersihan
Pemko Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 82 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci
Sorotan Dana BOS 2024-2025 di SMK Negeri 1 Lumut: Anggaran Fantastis, Transparansi Dipertanyakan