Jumat , 14-November-2025

TIM Audit Inspektorat Pakpak Bharat Menjelaskan Adanya Berita Miring yang Viralnya di Media Sosial, “Terkait Audit SPJ Desa Silima Kuta TA 2022”

Pakpak Bharat – mediaberantaskriminal.com |
Informasi yang salah sesegera mungkin dan terus menerus mengikuti perkembangan situasi dan memberikan respons tidak baik kepada masyarakat, maka Inspektorat Pakpak Bharat akan mengklarifikasi dengan adanya, Viral video dan berita tudingan terkait Inspektorat Pakpak Bharat mengaudit Surat pertanggungjawaban (SPJ) di Desa Silima Kuta TA 2022, bahwa rekaman video itu kedapatan “tim Audit Inspektorat mengaudit Surat pertanggungjawaban (SPJ) tepat berada di rumah Bendahara Desa, Sri Ulina Tumangger.

“Dan disinyalir, berita yang viral ini sudah menghebohkan masyarakat luas.

Pada Hari Selasa (10/01/2023) kemarin, sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Media Berantas Kriminal pada Hari Rabu (11/01/2023), awak media ini langsung mengkonfirmasi ke Inspektorat Pakpak Bharat terkait hal itu.

Pihak Inspektorat Pakpak Bharat menjelaskan kepada Media Berantas Kriminal “Saat kami, Tim auditor memeriksa mengaudit Surat pertanggungjawaban (SPJ) yaitu bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan/atau hasil realisasi kegiatan yang bersifat teknis dan khusus di Desa Silima Kuta TA 2022, se-sampai di kantor desa yang kami temui di kantor Desa Silima Kuta “hanya Sekertaris desa dan kepala desa Silima Kuta, perangkat desa lainnya tidak hadir atau tidak berada ditempat.

Tim Audit Inspektorat Pakpak Bharat bertanya ke Sekdes (Sekretaris Desa) “Bapak sebagai Sekdes di Desa Silima Kuta bagaimana dengan anggota (perangkat Desa beserta Kadus) kenapa tidak hadir di kantor desa,” ucap Tim audit Inspektorat.

“Seharusnya Sekdes buat daftar hadir siapa saja yang hadir, Jadi pak Sekdes menulis nama-nama perangkat Desa beserta Kadus,” ucap pihak Inspektorat.

Lalu, Tim auditor menanyakan ke Kepala Desa Silima Kuta “Dimana Dokumen SPJ Desa di tahun 2022.

Selanjutnya, kepala desa menghubungi Bendahara/KaurKeuangan Tidak aktif di Chat juga melalui Via Whatsapp juga tidak Aktif.

Setelah itu Kepala Desa Silima Kuta, Wilson Sinamo mengajak Tim auditor dari Inspektorat Pakpak Bharat bersama-sama ke rumah bendahara desa dan berangkat dari kantor Desa, setelah sampai di rumah bendahara Desa, Sri Ulina Tumangger.

Se-sampai di rumah Bendahara Desa, Sri Ulina Tumangger menjelaskan “belum kami Jilid pak Surat pertanggungjawaban (SPJ) Desa Silima Kuta TA 2022, masih ada kekurangan sedikit lagi pak,” ucapnya.

“Ya sudah kami tunggu,” ujar SKD Inspektorat sambil kami meminta Dokumen dari bendahara lalu kami letakkan di meja.

Setelah 5 menit kami sampai, tiba-tiba ada awak media (wartawan) tiga (3) orang yang datang mereka menanyakan “Inspektorat sudah pindah kantor ya kemari ???.

“Kenapa memeriksa Surat pertanggungjawaban (SPJ) di sini (Di rumah Bendahara Desa Bendahara Desa, Sri Ulina Tumangger),” ujar 3 orang yang mengaku sebagai wartawan.

Selanjutnya, tim Audit Inspektorat menjelaskan kepada 3 orang wartawan itu “menerangkan, di ajak kepala desa ke sini kami, untuk mengambil dokumen “Jadi kalau bapak-bapak wartawan bilang kami berkantor di sini itu salah pak,” ucap tim Audit Inspektorat kepada 3 orang yang disinyalir berprofesi sebagai wartawan.

“Jadi karena spontan mereka bilang seperti itu tim Audit Inspektorat merasa marah dan mereka pun (wartawan-red) mengambil Video dan bilang Kita viralkan saja dan buat berita,” kata salah satu yang mengaku sebagai wartawan.

Jadi sekali lagi, tim Audit Inspektorat Pakpak Bharat menjelaskan “bahwa untuk mempercepat pelaksanaan Audit, maka kami bersama-sama kepala desa menjemput dokumen SPJ kerumah Bendaraha Desa.

Dokumen tersebut untuk kepentingan Audit, jadi harus segera diserahkan ke kami.

Sehingga kalau kami dituduh berkantor dirumah Bendahara Desa itu salah. Kami meminta dokumen untuk dilakukan Audit, itu yang benar.

Kalau kami tunggu-tunggu SPJ nya di antar ke kantor desa, maka pemeriksaan akan membutuhkan waktu yang lama. Jadi kami lakukan jemput bola untuk kepentingan pelaksanaan Audit,” ujar SKD Inspektorat Pakpak Bharat.

Menurut keterangan tambahan dari Irban II (Sudomo Berutu, SH) dan Irban I (Makin MS. Manik, S.Sos,MAP) bahwa benar Tim Audit melaksanakan penugasan pengawasan di Desa Silima Kuta.

Audit ini juga sebagai bagian dari tindak lanjut atas pengaduan salah satu kelompok masyarakat atas Pemerintahan Desa Silima Kuta. Untuk menemukan fakta yang sebenarnya atas laporan tersebut maka APIP melakukan Audit pada Desa Silima Kuta.

Dapat kami sampaikan juga bahwa Tim kita menemui kendala pada saat melaksanakan Audit, yaitu dokumen SPJ yang belum lengkap dan ketidakhadiran Bendahara Desa dan Perangkat di Kantor Kepala Desa.

“Maka untuk mempercepat proses Audit sehingga Tim menjemput dokumen SPJ Silima Kuta bersama dengan Kepala Desa ke rumah Bendahara Desa.

Reporter : Alferin Padang
Editor : Hengky

 

 

 

About Author