Senin , 13-April-2026

Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Diamankan Unit Reskrim Polsek Stabat

Langkat – Media Berantas Kriminal | Unit Reskrim Polsek Stabat telah berhasil mengamankan 2 (dua) org pelaku dalam perkara Tindak Pidana Pencurian, Sabtu (28/01/2023) sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Sempurna, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Dengan
I. DASAR :
Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 05 /I /2023/SPKT/Polsek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut Tgl 28 Januari 2023, pelapor atas nama Wahyudi Riawan.

Sebagaimana diketahui maksud dalam pasal 363 Ayat 1 ke -4e dari KUHPidana.

Wahyudi Riawan (Pelapor),26 tahun,warga Dusun III/A, Desa.PantaGemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Adapun pelaku yang berhasil diringkus, adalah :
1. Nama : Hendrik Chandra alias Hendrik ( 34) alamat Jalan Sempurna Kekurahan Perdamaian Kecamatan Stabat.
2. Nama : Dedi Irawadi alias Dedi (35),alamat Jalan Sempurna, Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat.

Kedua pelaku diringkus, Sabtu (28/01/2023) sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Sempurna, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, dengan barang bukti, diantaranya : 21 buah kursi plastik,karung goni plastik warna putih.

Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH, MH, sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Minggu (29/01/2023).

Dari data yang berhasil dihimpun oleh Kru Media ini, Pada hari Jum’ at tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB, pelapor disuruh oleh majikannya H,Ismail SE untuk membawa kursi sebanyak 50 buaysekaligus Pimpinan partai NASDEM bernama H.Ismail,SE, untuk membawa kursi sebanyak 50 buah untuk acara Reses, di Jalan Sempurna, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.

Selanjutnya, pelapor bersama temannya berangkat dengan membawa kursi plastik sebanyak 50 buah menuju lokasi dan setibanya di lokasi, kursi tersebut mereka susun dan letakkan dihalaman dimana tempat acara Reses H.Ismail,SE, yang merupakan anggota DPRD Langkat.

Pelapor,yang esok harinya (Sabtu),sekira pukul 16.00 WIB, yang berada di Jalan Sempurna bersama dengan H.Ismail, SE dalam rangka acara reses, namun saat pelapor berada dilokasi yang saat itu acara belum dimulai, pelapor bersama kawan yang lainnya merasa terkejut, karna melihat kursi plastik yang sebelumnya ada dilokasi sudah tidak ada lagi sebanyak 50 buah.

Pelapor beserta saksi – saksi, datang ke Polsek Stabat untuk melaporkan peristiwa pencurian.

Pelapor bersama dengan saksi datang ke Polsek Stabat, Sabtu (28/01/2023),sekira pukul 17.00 WIB, untuk membuat Laporan Polisi dan membawa 2 orang laki-laki atas nama Hendrik Chandra dan Dedi Irawadi yang diduga merupakan pelaku dari tindak pidana Pencurian.

Kemudian setelah tiba di polsek stabat penyidik melakukan interogasi terhadap Hendrik Chandra dan Dedi Irawadi dan saksi -saksi. Dari hasil interogasi Hendrik Chandra dan Dedi Irawadi, mengakui bahwa mereka telah melakukan tindak pidana pencurian kursi plastik, dan menjelaskan bahwa sebahagian kursi telah dijual oleh kedua pelaku.

Selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup ke -2 (dua) pelaku di lakukan penangkapan dan penahanan guna proses hukum selanjutnya.

Reporter : Rosnauli
Editor : Hengky

 

About Author