Langkat – Media Berantas Kriminal | Kapolsek Pangkalan Brandan dan pihak terkait lainnya,laksanakan penertiban tempat hiburan malam berupa kafe yang menyediakan peralatan musik virtual di wilkum Polsek Pangkalan Brandan, Rabu (01/02/2023) sekira pukul 21.30 WIB, di Kafe Cinta, di Desa Lama Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Turut hadir dalamnya penertiban tersebut antara lain :Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra,SH, MH, Camat Babalan Fajar Aprianto Sitepu,SE, Camat Sei Lepan M.Iqbal Ramadhan SE,Wakapolsek P.Brandan Iptu R.Kesuma,Kanit Reskrim Polsek P.Brandan Iptu Sihar Sihotang,SH,Kanit Intelkam Polsek P.Brandan Iptu Eko B. Pranoto,SH,Personel Polsek P.Brandan,BKPRMI Kec.Babalan.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH,MH, sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Kamis (02/02/2023).
Adapun permasalahan yang terjadi :
– Pada hari Rabu tgl.01 Pebruari 2023, sekira pukul 19.30 WIB, adanya informasi melalui medsos Facebook bahwa di Kafe Cinta yang berlokasi di Desa Lama Kec.Babalan, yang berbatasan dengan Kec.Sei Lepan, akan mengadakan hiburan musik dengan menggunakan peralatan virtual DJ dengan mengundang para pemain DJ utk memainkan musik.
– Atas informasi tersebut, anggota Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kecamatan Babalan, berencana akan melakukan aksi dgn cara mendatangi kafe Cinta dengan tujuan untuk membubarkan acara tersebut dan melaporkan kepada Camat Babalan. Selanjutnya Camat Babalan beserta Camat Sei Lepan, berkoordinasi dwngan Kapolsek P.Brandan, untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, maka Kapolsek P .Brandan bersama Camat Babalan dan Camat Sei Lepan serta Personel Polsek P.Brandan menuju ke kafe Cinta.
Setibanya di Kafe Cinta, benar terdengar suara musik house sedang diputar oleh pemain DJ di dalam kafe, sehingga Kapolsek P. Brandan memerintahkan untuk menghentikan musik tersebut. Tidak lama kemudian, sekitar 10 orang anggota BKPRMI tiba di lokasi.
Kemudian Kapolsek P.Brandan dengan didampingi Camat Babalan, Camat Sei Lepan dan anggota BKPRMI menghimbau agar pemilik kafe bernama Dedi Syahputra, tidak memainkan house musik dengan menggunakan peralatan virtual DJ, karena akan mengundang maksiat berupa penggunaan Narkoba dan meminum minuman keras.
Pemilik kafe Cinta menerangkan bahwa kafe tersebut berdiri sejak bulan Desember 2020, dan menggunakan peralatan virtual DJ adalah untuk mengundang pengunjung agar datang ke kafe tersebut, sehingga pengunjung terhibur.
Atas himbauan Kapolsek P.Brandan, Camat Babalan dan Camat Sei Lepan, maka pemilik kafe mematuhinya dan berjanji tidak akan menggunakan peralatan virtual DJ di kafe tersebut.
Kesimpulan, Bahwa benar di kafe Cinta,ada memainkan house musik dengan menggunakan peralatan virtual DJ yang dioperasikan oleh DJ dengan tujuan mengundang pengunjung untuk datang ke kafe tersebut.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara pemilik kafe dan pengunjung, dengannya anggota BKPRMI, Kapolsek P. Brandan beserta Camat Babalan dan Camat Sei Lepan, melakukan tindakan untuk menghentikan hiburan tersebut, agar situasi tetap kondusif di wilkum Polsek P.Brandan, khususnya di sekitar kafe.
Reporter : Rosnauli
Editor : Hengky



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut