MEDAN, mediaberantaskriminal.com – Nekat bobol rumah dengan hasil curian berupa sepeda motor, telepon seluler, dan yang tunai mencapai 14,5 juta rupiah, seorang pria pengangguran ditembak polisi.
Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Dika Saragih ini, dilaporkan melakukan aksinya di sebuah rumah warga di Jalan Sidomulyo, Dusun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (18/07/2026) lalu.
Setelah mendapatkan laporan ini, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil membekuk pelaku pada Rabu (22/07/2026) kemarin saat tim Resmob melakukan patroli. Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengungkapkan saat akan diamankan pelaku berusaha melarikan diri hingga akhirnya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.
“Saat kita amankan, pelaku pembobolan tumah di Tembung ini mencoba melawan. Sempat kita lakukan peringatan tapi tak digubris, akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur,” ujar Bimo, Jumat (24/07/2026).
Diungkapkan Bimo, dari keterangan korban yakni Nadhila saat peristiwa pencurian yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari ini korban sedang tidur pulas. Selanjutnya, setelah korban bangun di pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB korban mendapati jika sepeda motor dan juga ponsel miliknya sudah raib digondol maling.
Saat dicek ke sekitar lokasi rumahnya, korban mendapati jika bagian jendela belakang rumahnya sudah terbuka yang diduga tempat pelaku awalnya masuk saat malam hari. Tak hanya kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Nmax dengan plat nomor BK 3330 AKV dan satu unit Ponsel, korban mendapati uangnya senilai 14,5 juta yang berada di dalam kamar juga sudah raib.
“Total kerugian yang dialami korban dari tindakan pencurian ini mencapai Rp 35 juta. Karena kerugian ini, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Tembung,” ucapnya.
Setelah pelaku berhasil diamankan, tim Resmob Polrestabes Medan selanjutnya melakukan interogasi pelaku yang mengaku jika memang ia yang telah membobol rumah korban. Saat kejadian, ia mengaku masuk ke dalam rumah dari bagian belakang selanjutnya mengambil kunci sepeda motor yang terletak di atas meja makan, dan juga barang bukti lainnya.
Setelah berhasil mengambil seluruh barang bukti, pelaku selanjutnya membawa sepeda motor tersebut dan menjualnya ke kawasan Gang Lingga kepada seorang pria berinisial D seharga Rp 7 juta. Tak hanya itu, ia juga menjual ponsel milik korban ke sebuah counter ponsel di kawasan Bandar Setia seharga Rp 240 ribu.
“Semua hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Atas aksinya ini, pelaku selanjutnya diboyong ke Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Lebih lanjut, Bimo menjelaskan jika pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di lima TKP lainnya.
“Dari pengakuan pelaku, total aksi pencurian yang dilakukannya mulai dari tahun 2025 hingga saat ini sudah sebanyak enam kali. Mulai melakukan pencurian ponsel sampai sepeda motor,” pungkasnya.
Reporter: Maryono
Editor: Her/red

More Stories
Bapenda Medan Menyampaikan Program Diskon PBB Hingga 75 Persen Berakhir Sampai 31 Juli 2026
Titik Terang Pemicu Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan, Labfor Polda Sumut: Gas Bocor
Suami Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Yatim Piatu di Tanjungbalai Resmi Ditahan Polisi