Medan – Media Berantas Kriminal | Rosmala Sebayang meminta penegak hukum fokus terhadap kasus eks anggota DPRD Sumut, berinisial IA dan jangan tergiring opini. Menurut Rosmala, jika penegak hukum tergiring opini, itu menunjukkan adanya dugaan keberpihakan ‘Wakil Tuhan’ tersebut kepada terdakwa IA.
Diketahui, IA saat ini tengah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Rosmala Sebayang di Polrestabes Medan.
“Apa coba maksudnya memasukkan masalah pribadi di depan hakim,” ujar Rosamala Sebayang kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (17/05/2023).
Bahkan, lanjut dijelaskan Rosmala, hal itu malah menunjukkan ketidakberdayaan IA sehingga mencampuradukkan masalah pribadi kedalam proses hukum yang ia jalani.
“Mengenai salah seorang hakim yang mengatakan kepada saya untuk tidak mencampurkan masalah pribadi dengan hukum, menurut saya hal itu kurang tepat,” jelasnya.
Harusnya, ungkap Rosmala, perkataan hakim itu lebih pantas ditujukan kepada terdakwa IA pada saat duduk di kursi pesakitan PN Medan pada hari Selasa, (16/5/2023) kemarin.
“Bisa saya buktikan kerugiaan saya itu kurang lebih Rp900 juta. Sudah termasuk persoalan jual beli truk itu,” tuturnya.
Bahkan, kata Rosmala, kerugian yang dideritanya juga sudah digugat secara perdata dan putusannya sudah inkrah.
“Namun ironisnya, IA sampai hari ini tidak membayar kewajibannya kepada saya. Entah manusia apa itu,” lirihnya.
Karena itu, Rosmala meminta penegak hukum benar-benar objektif dan tidak berat sebelah dalam persoalan ini.
“Hakim selaku Wakil Tuhan di dunia ini saya minta untuk benar-benar bijak dalam menangani perkara ini. Meskipun IA katanya sudah mengembalikan uang kepada saya,” pinta Rosmala.
Ditanya mengenai Rp100 juta yang disebut IA telah dikembalikan, Rosmala mengakui memang ada uang masuk ke rekeninya.
“Akan tetapi, karena saya tidak mengetahui sumbernya dari mana, maka uang tersebut saya blokir, imbuhnya.
Kata Rosmala, selaku korban, dirinya meminta keadilan.
“Saya memang bukan orang mengerti hukum. Tetapi saya pernah membaca asas hukum yakni asas ‘Nemo Judex Idoneus In Propria Causa’ yang artinya adalah bertujuan menghindarkan Hakim dari keberpihakan dalam menjalankan tugasnya,” kata Rosmala.
Atas dasar itulah, kata Rosmala, dirinya berharap keadilan.
“Saya berharap, karena ini negara hukum, saya meminta keadilan dalam persoalan ini. Karena saya korban.
Ketika ditanya perihal bungkamnya ia saat dicecar sejumlah wartawan di PN Medan perihal nikah siri dengan IA, Rosmala mengaku hal itu tidak perlu dibahas karena tidak ada dalam materi persidangan.
Reporter : Pan
Editor : Her/Red



More Stories
Jaga Kuota Tepat Sasaran, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sebar Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Seiring dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 80, Polres Tanah Datar Melaksanakan Penanaman 1000 Pohon di Kenagarian Parambahan
Menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Camat Panai Tengah, Danial Indrapri Lubis, ST, MM Memimpin Kegiatan Labuhanbatu Berzikir di Masjid Raya Labuhan Bilik