Minggu , 07-Juni-2026

Dugaan Perselingkuhan Oknum Pegawai ASN UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Tebo Timur, Berujung Lapdu di Polres Muaro Tebo

Jambi – Muaro Tebo – Media Berantas Kriminal | Pada Hari Sabtu, 16 Desember 2023 laporan dari Reporter Media Berantas Kriminal, sampai di meja Redaksi menyampaikan “Berdasarkan surat tanda bukti penerimaan pengaduan (Lapdu) dengan nomor STBPP/85/V/2023/SPKT/ POLRES TEBO POLDA JAMBI, menerangkan bahwa atas nama Lucyana Binti M.Asri.G. dengan nomor KTP (NIK) 1509016008900002, Umur 32 tahun, pekerjaan sebagai honorer kantor unit pelayanan terpadu (UPTD) KPHP Tebo timur, dengan kebangsaan Indonesia. Beralamat perumahan permata citra Rt 03, Rw,03. kelurahan tebing tinggi, kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Yang mana saudari Lucyana telah melaporkan suatu peristiwa dugaan tindak pidana dengan kronologis sebagai berikut:

Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023, sekira pukul 15 Wib. Pelapor datang kerumah pelaku untuk meminta penyelesaian permasalahan yang di alaminya antara salah satu pelaku dengan pelapor. Kemudian masuk dan duduk di dalam rumah pelaku.

Tidak lama kemudian pelaku 1. berinisial (H) langsung marah-marah. Dan kemudian pelaku 2 berinisilal (G) yang diduga istri pelaku (H). langsung bersama-sama melakukan pengeroyokan kepada saya (Lucyana). Dan akibat dari kejadian tersebut saya mengalami luka dan saya melaporkan kan kejadian tersebut ke Polres Tebo.


Lucyana, korban penganiayaan.

Hal tersebut juga di benarkan oleh ibu pelapor bernama ibu Eli yang juga merupakan pensiun di dinas pendidikan lingkup kabupaten Muaro Tebo. Ketika di jumpai di kediaman nya di perum permata citra Rt 03 Rw 03 pada Jumat 15 Desember 2023.

Berdasarkan kan Lapdu tersebut Media Berantas Kriminal dan Korupsi bersama tim kuasa hukum pelapor (Edy MURDIONO M 80) yang beralamat di dalam kota Jambi tepat nya di belakang rumah dinas gubernur Jambi.

Mendatanggi Mapolres Tebo pada Kamis 14 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib, bersama pelapor guna mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan tersebut di unit Reskrim Polres Tebo. Namun pihak unit Reskrim polres Tebo belum bisa memberi jawaban, di karenakan pak Kasat udah pulang, mungkin besok pagi,” jelasnya.

Kemudian pada 15 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib, tim kuasa hukum kembali mendatanggi unit Reskrim Polres Tebo, guna mempertanyakan kembali persolan tersebut? Dan pihak unit Polres Muaro Tebo mengeluarkan SP2HP, yang di keluarkan pada tanggal 09 Juni 2023.

Berbekal surat tersebut tim kuasa hukum Edy Murdiono M 80 (M.Muslim) menghadap Kasat Reskrim Polres Muaro Tebo Iptu Yoga Darma Susanto S.Tr.k.S.i.k. Dan dari hasil pertemuan tersebut Kasat Reskrim Polres Tebo tersebut akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke Polres Tebo,” jelas M.Muslim kepada media ini, pada Hari Jumat 15 Desember 2023.

Untuk diketahui bersama diduga antara pelapor dan pelaku pernah ada hubungan spesial di lingkup pemerintah kabupaten Muaro Tebo, mengingat keduanya di duga pernah berkantor di kantor yang sama.

Dan pada waktu itu pelapor adalah honorer di kantor UPTD KPHP Tebo dan pelaku di duga oknum ASN UPTD KPHP (Kesatuan Pengelola Hutan Produksi) Tebo Timur Unit (X) Yang beralamat di Jalan Sultan Taha Nomor 21 kabupaten Muaro Tebo Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Reporter : Junaidi
Editor : Her/RED

About Author