Senin , 20-April-2026

Kawasan Daerah Aliran Sungai PTPN III Palm Co. Distrik Sungai Daun, Mengalami Pencemaran Akibat Erosi, Diminta Kepada DPW LKLH Sumut Agar Kegiatan Penanaman Pohon Dipinggiran Sungai Perlu di Evaluasi Kembali

BAGAN BATU, ROKAN HILIR – Media Berantas Kriminal | Kawasan Perkebunan PTPN 3 BUMN diduga mengabaikan UU AMDAL-DAS, Undang-undang tepatnya UU No 32 Tahun 2009.

Berdasarkan temuan awak media ini pada Minggu lalu, Aliran Sungai Berdampak Erosi longsor Pinggiran sungai, dan diduga ini disebkan dengan adanya pelaksanaan penanaman Kayu mahoni, untuk Pelestarian alam kawasan aliran Sungai, diduga mengabaikannya rusaknya Aliran Sungai Berdampak Erosi longsor di Pinggiran sungai.

“Namun Hal demikian Awak media Berupaya Untuk jumpa Pimpinan PTPN 3 Palm,Co.Distrik Sungai Daun, guna Konfirmasi serta meminta keterangan Tentang adanya temuan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Erosi serta longsor, Akibat pelaksanaan Penanaman Kayu keras serta kayu mahoni.

“Untuk antisipasi Erosi dan Longsor, “Agar tanah bentengan Pinggiran Aliran Sungai tetap bertahan dan kokoh sepanjang pinggiran Sungai.

Terkait hal ini yang menyebabkan, menimbulkan dampak kepada pinggiran sungai menjadi Erosi serta semakin Meluas Aliran Sungai (DAS), awak media Berupaya untuk Jumpa pimpinan perusahaan BUMN ini, “Namun Pimpinan PTPN 3 Palm, Co (Distrik) tak kunjung jumpa, dan konfirmasi tidak membuahkan hasil.

Maka terbitlah pemberitaan kemeja Redaksi, “Supaya Perlu diketahui DPW-(LKLH) Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumut, “Agar melaksanaan Audit serta Evaluasi Yang Konservasi Daerah Aliran Sungai (DAS) agar terkontrol dan pelaksanaan yang Efektiv, Supaya Pelestarian konservasi alam serta aliran Sungai di kawasan Perkebunan PTPN 3 BUMN Palm, Co.Distrik Sungai Daun tidak meluas dan semakin longsor, pelaksanaan harus dievaluasi sesuai dengan Peraturan Menhut AMDAL-DAS mematuhi UU No 32 Tahun 2009.

Reporter : Jhonhoberd.Simanjuntak
Editor : Her/RED

About Author