SIMALUNGUN, Media Berantas Kriminal – Terkait dengan pemberitaan di media Online yang menuding petugas SPBU 14.221.245 Balimbingan menerima uang tambahan jerigen. Anggota DPRD Simalungun Dapil (Daerah Pemilihan) 5 di Kecamatan Tanah Jawa, Johanes Sipayung politikus Partai Demokrat angkat bicara.
Melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan “Semalam saya dapat telepon dari salah satu masyarakat, menyampaikan keluhannya karena tidak dapat minyak untuk di ecer di kampung halamannya.
Tanpa berlama-lama saya coba berkomunikasi dengan petugas SPBU balimbingan Pak Samosir melalui telepon, ternyata memang benar bahwa petugas SPBU 14.221.245 Balimbingan tidak melayani masyarakat pengecer karena adanya pemberitaan di salah satu media Online, sehingga situasi sekarang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
“Oleh karena itu melalui komunikasi ini, “harapan kami sebagai wakil rakyat kiranya rekan-rekan media online mendukung dan membantu masyarakat agar kembali dapat pasokan minyak dari SPBU 14.221.245 Balimbingan demi kelancaran aktivitas masyarakat petani kita, khususnya di Dapil 5 ini.
“Permintaan ini diungkapkan beberapa warga pengguna/konsumen atas kekecewaannya terhadap pelayanan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.221.245 Balimbingan di Jalan Umum Tanah Jawa-Mandoge Kabupaten Simalungun.
Selaku konsumen mendesak SPBU 14.221.245 Balimbingan agar melayani penjualan bahan bakar minyak (BBM) memakai jerigen,” harap warga.
Dijelaskannya, akibat pemberitahan itu, warga pengguna/konsumen tidak mendapat minyak jenis pertalite dan bio solar dari pihak SPBU, saat ini mata pencarian mereka menjadi terganggu.
“Alat-alat/mesin pertanian yang dan untuk operasional usaha door smeer selama ini digunakan dengan bahan bakar solar, dan pertalite lancar, kini tak beroperasi atau berjalan.
“Sudah dua hari ini kami tidak dapat jatah minyak dari SPBU Bimbingan, kalau terus-terusan begini, bagaimana nasib kami/petani nantinya, ujar warga.
Ditempat terpisah salah satu warga, Sidabalok, mejelaskan kepada awak media ini “Kedatangan mereka ke SPBU 14.221.245 Balimbingan meminta pengusahanya agar mengabaikan terkait dengan pemberitaan di media Online yang menuding petugas SPBU menerima uang tambahan jerigen.
Selain itu, mereka meminta untuk dilayani dan memperbolehkannya untuk pembelian BBM bagi kalangan masyarakat petani menggunakan jerigen.
Kalau pun kami, “ada kami memberikan uang tambahan dengan seikhlas hati kepada petugas, bukan seperti yang diberikan itu,” sebut Sidabalok.
Tudingan berita itu nggak benar, kami selaku konsumen khususnya masyarakat petani membeli minyak memang menggunakan jerigen untuk keperluan operasional pertanian dan usaha lainnya dengan menggunakan bahan bakar minyak.
Dijelaskannya, kami beli minyak menggunakan jerigen telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dan berdasar oleh surat rekomendasi pemerintah Kecamatan, Nagori/Desa/Kelurahan atau instansi terkait.
Untuk itu kami meminta pihak Pertamina agar tidak terpengaruh dengan pemberitaan miring terhadap SPBU 14.221.245 Balimbingan. Karena selama ini justru keberadaan dan pelayanan SPBU 14.221.245 Balimbingan telah membantu masyarakat/para petani dalam pendistribusian BBM.
Tidak ada permasalahan selama ini dan kami pun tetap selalu menunggu dan mengantri dan mengutamakan pelayanan untuk kenderaan/motor/sepeda motor dan lainnya yang datang membeli atau mengisi BBM dengan harga standar Pertamina,” ungkapnya.
Sementara, pihak SPBU H Samosir kepada Media Berantas Kriminal, Senin (16/09/2024) kemarin menegaskan, sejauh ini pihaknya tidak melayani masyarakat dan petani dalam pembelian minyak dengan menggunakan jeregen.
Hal ini dilakukan terkait ada tudingan yang tidak-tidak terhadap mereka. Padahal katar H Samosir sejak awal manajemen sudah tidak mau menerima konsumen akan membeli BBM menggunakan jeregen karena hal tersebut jelas melanggar.
Namun pihaknya melakukan koordinasi kepada instansi Kecamatan Tanah Jawa, dan pangulu Nagori yang berada sekitaran Tanah Jawa agar masyarakat yang berdomisili jauh dari SPBU lebih mudah mendapatkan /membeli BBM untuk kebutuhan pertanian dan perkebunan serta usaha menggunakan mesin-mesin sebagai operasional.
Berdasarkan itulah akhirnya di buatlah aturan bagi pembelian BBM yang melebihi 20 liter harus ada surat rekomendasi dari pemerintah Nagori atau Kantor Camat, para pegawai SPBU meminta memperlihatkan surat izin/rekomendasi kepada pera pembeli yang menggunakan jeregen diatas 20 liter.
Kemudian, dilapangan konsumen sendiri yang memberikan ‘biaya’ jerigen kepada petugas, dengan alasan buat beli jus dan tidak ada paksaan.
“Kami tegaskan, tidak ada pungli dilakukan terhadap pembeli atau konsumen dalam pembelian BBM menggunakan jeregen,” ucap H Samosir.
H.Samosir selaku pihak SPBU Balimbingan menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut adanya “pungli” yang dilakukan operator SPBU.
Menurutnya, justru pihak operator yang meminta kepada konsumen membeli minyak tidak menggunakan jeregen, jadi serba salah kami sebagai operator SPBU, gak di kasih membeli dengan jeregen salah, dikasih dengan memperhatikan surat izin/rekomendasi pun salah, padahal konsumen yang terkadang membelinya melebihi batas yang direkomendasikan oleh instansi terkait,” pungkas Samosir dengan nada kesal.
Reporter : Poltak/Hadi Sabana Samosir
Editor : Her/RED



More Stories
Bupati Dairi Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025
Pemkab Dairi dan PT. Pupuk Indonesia Dukung Program Swasembada Pangan,Tanam Padi Bersama di Desa Lumban Toruan
Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh