BATU BARA, Media Berantas Kriminal – Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batubara meminta media untuk menyampaikan informasi yang akurat dan konfirmasi sehingga terjadi keseimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan berbagai sudut pandang tentang suatu isu.
Hal ini dilakukan guna menghindari berita hoaks maupun isu-isu negatif terhadap Bawaslu Batubara, sebab salah satu peran media untuk memberikan pemahaman yang komprehensif di tengah-tengah masyarakat
Ketua Bawaslu Kabupaten Batubara M Amin Lubis melalui Koordinator Ayub Syahputra didampingi Heri menyampaikannya kepada.wartawan di Kantor Bawaslu Jalinsum Desa Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh, Selasa (05/11/2024).
Melalui pertemuan ini lanjut Ayub, diharapkan dapat menangkal berita hoaks maupun isu-isu negatif terhadap Badan Pengawasan Pemilu menyusul pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yakni Pilgub, Pilbup dan Pemilihan Walkot.
“Ini kita harapkan melalui pertemuan kerja sama ini bisa menangkal berita-berita hoaks maupun isu negatif terhadap Bawaslu pada Pilkada serentak 2024,” ujarnya.
Terjalinnya hubungan dengan media/pers salah satunya untuk menunjang kegiatan publisitas dan berhubungan dengan masyarakat atau stakeholder lainnya.
Sebab media massa selalu menjadi konsumsi bagi masyarakat. Publikasi dalam rangka menciptakan pengetahuan dan pemahaman bagi khalayak terkait kinerja Bawaslu Batubara menyusul Pilkada serentak 2024.
Ayub menyampaikan permohonan maaf Ketua Bawaslu M Amin yang tidak dapat hadir dalam pertemuan karena sedang bertugas di Jakarta, sehingga dirinyalah yang mewakili.
Reporter : Bobby Pratama Sinaga
Editor : Hengky

More Stories
SOROTAN TAJAM: Anggaran Perawatan Kantor Camat Dolok Pardamean Dipertanyakan, Lingkungan Kumuh, Program Ketahanan Pangan Disebut Gagal
Kantor Nagori Tertutup, Proyek Jalan Usaha Tani Rp103,4 Juta Kembali Disorot, DPMN Simalungun: Peralihan Anggaran Diperbolehkan Jika Melalui Musyawarah Desa
Orang Tua dan Komite Sekolah UPTD SD Negeri 2 Pardomuan Hutagaol Peatalun Berhasil Galang Dana untuk Pembelian Drumband, Sebesar Rp 21 Juta