DAIRI, Media Berantas Kriminal – Para THL (Tenaga Harian Lepas) Nakes (Tenaga Kesehatan) Pemkab Dairi yang terkena PHK atau dirumahkan kini bisa sedikit lega. Mereka kini dipekerjakan kembali namun tanpa gaji.
Hal itu tercapai dalam kesepakatan pertemuan para Nakes dan DPRD Dairi.
Tuntutan para Nakes direspon Komisi III DPRD Dairi. Dewan akan meneruskan 7poin tuntutan mereka ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Salah seorang THL boru Sihombing saat ditemui selasa 18/02/2025 merasa senang bisa dipekerjakan kembali.
Kami sangat senang karena tuntutan kami saat unjuk rasa di Kantor DPRD Dairi direspon Pimpinan dan Anggita Komisi III,” ucapnya.
Kami sepakat dipekerjakan sebagai relawan tanpa gaji, agar kami bisa mengikuti seleksi PPPK kedepannya.
Komisi III DPRD Dairi Carles Tamba menyebutkan pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan THL Nakes kepada Kementerian PANRB begitu jugabterkait UU No 20 tahun 2023. Dan dari pertemuan yang dilakukanTHL Nakes, disepakati bahwa mereka dipekerjakan kembali sampai terbitnya regulasi yang baru.
Memang terkait UU No 20 tahun 2023 Honornya belum ditampung di APBD Dairi sampai terbitnya regulasi yang baru yang mengatur.
Jadi THL Nakes yang dirumahkan ini akan kembali dipekerjakan, dengan sistem yang mereka sepakati sendiri yakni tidak digaji,” ujar Carles Tamba.
Sementara itu koordinator Aksi Robinson Simbolon yang juga pimpinan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Dairi, menyatakan bahwa dengan dirumahkannya THL Nakes Pemkab Dairi kekurangan Tenaga Kesehatan. Dari keterangan Kadis Kesehatan Dairi saat ini Puskesmas Puskesmas dan Pustu Dairi kekurangan tenaga kesehatan,” ucapnya.
Namun, karena aturan regulasi yang ada, mereka terpaksa merumahkan ratusan THL Nakes yang sangat dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan.
Ditambahkan Robinson saat pertemuan diruang paripurna DPRD Dairi belum ada menemukan solusi terkait masa depan THL Nakes.
Maka, nasibTHL Nakes masih menunggu hasil pertemuan Komisi III DPRD Dairi dengan pihak Kementerian PANRB,” terangnya.
Adapun 7tuntutan THL Nakes Dairi adalah:
1,Kami THL Nakes yang dirumahkan bertindak atas nama sila ke 5 Pancasila. “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
2.Kami menolak dirumahkan, karena kami menilai pemutusan PHK terhadap kami tidak berkeadilan.
3,Kami para THL Nakes meminta Pemerintah agar menarik kembali THL Nakes yang dirumahkan.
4,Kami para THL Nakes meminta agar Pemerintah mengambil kebijakan mengalokasikan dana untuk THL Anggaran tahun 2025.
5,Kami THL Nakes meminta Pemerintah dan DPRD Kabupaten Dairi memberikan yang terbaik agar harapan kami untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tidak pupus begitu saja.
6,Kami THL Nakes memintah Pemerintah dan DPRD Kabupaten Dairi agar turut serta memperjuangkan keluhan kami kePemerintah Pusat agar kami yang selama ini telah mengabdi dan melayani kesehatan masyarakat agar dipekerjakan kembali.
7,Kami THL Nakes yang menjadi korban UU No 20 tahun 2023 tentang ASN meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, karena kami juga bagian rakyat Indonesia yang punya cita cita dan harapan sebagaimana rekan kami yang sudah lolos seleksi PPPK.
Reporter : Martalena Manik
Editor : Hengky


More Stories
Pemkab Labuhanbatu Utara Menggelar Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi
Bupati Toba Tegaskan akan Selalu Evaluasi Pejabat Saat Lantik 4 orang Eselon II
Viral… Detik-detik Bajing Loncat beraksi dijalinsum Labura