TOBA, Media Berantas Kriminal – Terkait Penebangan Pohon menyeluruh di Kompleks Kantor DPRD dan Kantor Bupati Toba, Aktifitas Jaringan Nasional 98 , Jefri Siahaan tuding Pemerintah Kabupaten Toba Bohongi Publik, secara Jelas.
Demikian disampaikan Jefri Siahaan ketika kita Konfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (12/04/2025).
Menurut Jefri, Sebelumya Kabag umum Pemkab Toba Jefri Nainggolan membuat Pernyataan di Rilis Berita Kominfo Toba, pada Selasa (08/04/2025) mengatakan “bahwa semua Kayu tidak ada yang diper jual belikan”.
Dan Kayu tersebut di tumpuk di samping Pendopo Rumah Dinas Bupati,” terangnya.
Ketika kita Pastikan ke Pendopo,sebatang Kayu pun tak ada.
Lanjut Jefri, pernyataan Kabag umum itu, telah membohongi Publik dan Masyarakat. Lebih Separuh Kayu yang di tebang di bawa keluar Kompleks Kantor Bupati pakai Truk.

Begitu juga menurut informasi yang kita Peroleh di lapangan dari para Pekerja dan Masyarakat yang ada di lokasi Kantor Bupati.
Bahwa untuk diketahui,UU keterbukaan informasi Publik (UU KIP) para Pejabat Publik diminta untuk membuka diri dan tidak membohongi Publik.
Bila tidak mereka akan terancam sangsi Pidana dan Denda, sesuai UU no 14 Tahun 2018 pasal 52 , dengan Pidana Kurungan paling lama satu (1) Tahun dan Denda Lima (5) Juta Rupiah,ahir Jefri.
Ketika kita Konfirmasi lanjut ke Kabag Umum Pemkab Toba, Jumat 11 April 2024 Jefri Maradona Nainggolan tidak berada di Kantor nya, dan HP nya pun tidak dapat di hubungi.
Hingga Berita ini sampai di meja Redaksi, belum ada tanggapannya.
Reporter : Duga Tambunan
Editor : Hengky



More Stories
Petani Buah Sawit di Labusel, Sumut “Merasa Sedih”, Berharap PT. Herfinta Farm and Plantation Kebun Tanjung Medan Dapat Membuka Akses Masuk Lahan pada Hari Libur
Wali Kota Medan: “Sebelumnya untuk Mengurus e-KTP ke Kantor Disdukcapil, Sekarang Perekaman dan Pencetakan e-KTP Sudah Bisa di Kecamatan
Tradisi Meugang: Warisan Kesultanan yang Abadi di Hati Rakyat Aceh