Jumat , 24-April-2026

Pembongkaran Bangunan Liar di Simpang Jalan Tangki Kota Pematangsiantar Terkesan Lamban

Pematang Siantar, mediaberantaskriminal.com – Bangunan liar yang dibangun diatas parit, di Simpang Jalan Tanki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar membuat keresahan warga, masyarakat resah dengan bau tak sedap, aroma bau busuk dan pencemari lingkungan sekitar.

Hal ini disampaikan oleh salah satu warga yang keberatan atas berdiri tempat usaha ayam potong itu, R. Sitorus kepada awak media ini, Jumat (13/06/2025).

Surat keberatan R. Sitorus yang disampaikan kepada Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Pemerintahan Kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja terkesan lamban.

Bulan Januari 2025 sudah dilakukan pertemuan para pihak yakni R.Sitorus dengan pengusaha ayam potong pemilik bangunan liar tersebut, namun tidak mendapatkan kepastian apapun, sementara sebelum nya sudah dilakukan mediasi beberapa kali di kantor Kelurahan Naga Pita dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT, serta para pihak.

Proses administrasi dalam laporan keberatan cukup panjang dan memakan waktu sampai berbulan-bulan, sejak bulan September 2024 hingga Februari 2025 belum ada penindakan, hingga sampai sekarang bangunan liar tersebut dibangun berada tepat diatas drainase milik pemerintah secara permanen.

Surat Himbauan  yang harus dikeluarkan pihak Kelurahan harus tiga kali, sama halnya dengan Pemerintahan Kecamatan yang mengharuskan adanya surat tembusan ke Satuan Polisi Pamong Praja sampai tiga kali.

Setelah tembusan tiga kali, laporan secara resmi harus diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja, dan lanjutannya Satuan Polisi Pamong Praja juga harus menerbitkan sebanyak tiga kali surat Himbauan kepada pemilik bangunan liar tersebut.

Sebelum melakukan tindakan satuan polisi pamong praja harus berkoordinasi dengan kabag hukum untuk legalitas hukum pelaksanaan tugas pembongkaran, serta membuat SK tim pelaksana tugas, apakah mengikutsertakan pihak kepolisian dan pihak satuan polisi militer, maupun lainnya.

Hal ini ditegaskan oleh kasat pol PP Raja nababan didampingi dua anggotanya dalam pertemuan hari ini Selasa , 11 Februari 2025 diruang kerjanya.

Raja juga menyatakan DPA yang harus disertakan dalam pelaksanaan eksekusi pembongkaran bangunan liar tersebut.

Raja belum dapat memastikan apakah bisa dilakukan sampai akhir bulan Februari, Tahun 2025 ini, karena dalam SK tersebut harus mengikutsertakan wakil walikota baru terpilih, sementara DPA dan SK tim belum ditandatangani oleh Walikota dr. Susanti  SpA.

Menanggapi hal ini Roberth Simanjuntak SH aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia, sangat prihatin melihat proses administrasi yang harus dilalui dalam menyikapi laporan keberatan R. Sitorus terkait berdirinya bangunan liar pada sepadan tanahnya, yang sudah menghalangi atau menghambat akses  ke lahannya serta bau busuk dampak dari limbah usaha potong ayam tersebut.

Roberth Simanjuntak SH, sangat menyesalkan adanya mediasi yang dilakukan oleh kabid perda Rahmad Afandi SH pada bulan Januari lalu, karena keterangan rapat yang disampaikan kasat pol PP bertujuan tentang pembongkaran.

Seyogianya kabid lebih mempertanyakan tentang legalitas pendirian bangunan liar bukan menanyakan apakah R. Sitorus memiliki surat tanah dan jenjang surat tanah yang dimiliki.

Tidak selarasnya pemikiran kabid dan kasat bisa menjadi lemahnya OPD untuk melakukan tupoksinya sebagai penegak perda di daerahnya.

Berdasarkan pantauan dan peraturan sudah sangat jelas bahwa pendirian bangunan liar untuk usaha potong ayam jalan rakutta sembiring simpang jalan tanki telah melanggar Perda nomor

Birokrasi yang terjadi dalam hal ini bukan lagi menunjukkan profesionalitas, humanitas dan ketransparansian serta kepentingan umum.

Aktivis LPPNRI meminta agar Walikota dr. Susanti SpA, maupun sekda Junaidi Sitanggang sebelum mengakhiri kepemimpinannya segera menindaklanjuti pelaksanaan pembongkaran bangunan liar jalan rakutta sembiring simpang jalan tanki kelurahan naga pita kecamatan siantar martoba.

Penegakkan hukum dalam aturan maupun peraturan harus dijalankan guna tegaknya supremasi hukum dan tatanan kota dikota pematangsiantar.

Pemerintah kota pematangsiantar harus sedini mungkin melakukan penataan kota maupun lingkungan yang asri tidak terkesan semrawut.

Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Her/red

 

About Author