Senin , 25-Mei-2026

Mau Jadi Kepala Sekolah? Inilah Aturan Terbaru Permendikdasmen No 7/2025: Inilah 4 Kompetensi Wajib Kepala Sekolah di Tahun 2025

Jakarta, mediaberantaskriminal.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 14 Mei 2025, dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. Permendik ini menetapkan rangkaian persyaratan baru, termasuk  4 (empat) kompetensi kunci yang harus dikuasai oleh calon kepala sekolah, yang diyakini dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional.

Mengapa Perubahan Diperlukan?

Permendikdasmen No 7/2025 hadir sebagai respons atas dinamika pendidikan yang berkembang. Salah satunya, sebagai upaya menghapus diskriminasi dalam proses seleksi kepala sekolah. Sebelumnya, program khusus seperti “guru penggerak” sempat dianggap menjadi jalur eksklusif. Kini, regulasi baru ini menerapkan prinsip kesetaraan: semua guru yang memenuhi syarat teknis dan kompetensi dapat diusulkan atau mendaftar secara mandiri . Selain itu, data menunjukkan masih terdapat lebih dari 40 ribu sekolah yang kosong kepala sekolahnya pada tahun 2025. Dengan adanya regulasi ini, Kemendikdasmen berharap kebutuhan akan tenaga kepemimpinan profesional dapat dijawab melalui jalur yang lebih terbuka.

Empat Kompetensi Wajib Kepala Sekolah

Menurut Pasal 2 Permendik No 7/2025, calon kepala sekolah wajib menguasai empat kompetensi utama, yakni:

  1. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi ini mencakup **kematangan moral, spiritual, dan sosial**. Kepala sekolah harus menunjukkan perilaku yang sesuai dengan **kode etik profesi**, konsisten, berintegritas, serta mampu menjadi **teladan bagi guru dan siswa** ([klikpendidikan.id][3]). Mereka diharapkan memiliki stabilitas emosional, rasa empati, dan sikap terbuka terhadap pembelajaran sepanjang hayat.

  1. Kompetensi Sosial

Kepala sekolah harus memiliki kemampuan berkomunikasi dan berkolaborasi secara efektif. Ini meliputi kemampuan dalam mengelola **hubungan dengan berbagai pemangku kepentingan** — seperti orang tua, masyarakat, dinas pendidikan, dan pihak eksternal lainnya. Partisipasi aktif dalam jaringan pendidikan dan organisasi juga menjadi indikator keberhasilan kompetensi sosial ini .

  1. Kompetensi Profesional

 

Kepala sekolah wajib menguasai visi dan strategi pembelajaran yang berfokus pada peserta didik. Mereka dituntut mampu merancang kebijakan **kurikulum inovatif**, memimpin **program peningkatan mutu**, serta memastikan **efektivitas proses pembelajaran dan penilaian**. Pengalaman dan rekam jejak dalam pengelolaan sekolah menjadi fondasi kompetensi profesional ini .

  1. Kompetensi Entrepreneur

Kompetensi ini relatif baru dalam regulasi sebelumnya. Kepala sekolah kini diharapkan memiliki kemampuan mengembangkan inovasi dan sumber daya sekolah, seperti inisiatif pengadaan dana, kerjasama kemitraan, optimalisasi anggaran daerah maupun sumber non-pemerintah. Tujuannya adalah menjadikan sekolah **mandiri finansial** dan tanggap terhadap peluang pengembangan.

Syarat Administratif dan Kualifikasi

Selain empat kompetensi tersebut, calon kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif mendasar, yaitu :

Pendidikan minimal Strata 1 (S‑1) atau Diploma IV (D‑IV) dari program studi terakreditasi.

Memiliki sertifikat pendidik.

Bagi PNS: pangkat minimal Penata (III/c); bagi PPPK: jabatan minimal Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar minimal 8 tahun.

Riwayat kinerja guru minimal predikat “Baik” selama dua tahun terakhir.

Usia maksimal 56 tahun sesuai Ruang GTK , kemdikdasmen

Mekanisme Seleksi

Seleksi kepala sekolah dilakukan melalui tiga jalur utama yang dapat dibaca di website pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id

Undangan resmi dari Dinas Pendidikan.

Usulan Kepala Sekolah** dari sekolah asal.

Pendaftaran mandiri, bagi guru yang memenuhi syarat dan ingin aktif mendaftar.

Sebelumnya berlaku sistem terbatas, kini seleksi bersifat terbuka dan transparan.

Tugas, Masa Penugasan, dan Sanksi

Permendik ini juga mengatur tentang:

 

Masa tugas kepala sekolah dilaksanakan dalam dua periode berturut-turut, masing‑masing selama empat tahun [pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id]

Sanksi dan penghentian tugas, misalnya:

Bila menerima cuti lebih dari enam bulan, melakukan pelanggaran disiplin, atau mengundurkan diri, maka tunjangan segera dihentikan sejak bulan berikutnya .

Impilikasi dan Harapan

Menurut sahabat Omjay bapak Satriwan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan P2G, Permendik No 7/2025 telah memperbaiki sistem seleksi kepala sekolah dengan mengedepankan kompetensi dan kesetaraan peluang bagi seluruh guru, serta menghapus jaringan jalur eksklusif sebelumnya . Di lain sisi, tidak sedikit yang khawatir bahwa guru-guru alumni program “guru penggerak” kini kehilangan jalur cepat menuju kepala sekolah. Namun, catatannya, kompetensi dan pengalaman tetap menjadi tolak ukur utama, bukan titel atau gelar tertentu.

Perubahan paradigma ini berharap mampu mengurangi kekosongan kepala sekolah, meningkatkan kualitas manajemen sekolah, serta mendorong inovasi dan partisipasi komunitas. Kompetensi entrepreneur yang diperkenalkan diharapkan membuka jalan bagi kepala sekolah untuk menjadikan sekolah lebih mandiri dan responsive terhadap dinamika lokal.

Kesimpulan

Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 merupakan landasan baru bagi pengangkatan kepala sekolah yang profesional, terbuka, dan berbasis kompetensi. Dengan 4 kompetensi utama—kepribadian, sosial, profesional, dan entrepreneur—ditambah syarat administratif yang jelas, regulasi ini berpotensi meningkatkan kualitas leadership di sekolah.

Bagi guru yang berminat, perbaikan data di Ruang GTK, perolehan sertifikat dan peningkatan kinerja menjadi langkah awal yang krusial. Dengan skema seleksi yang lebih inklusif, peluang untuk menjadi kepala sekolah yang profesional dan inovatif kini semakin terbuka lebar.***

di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Reporter : Chairul
Editor : Her/red

 

 

About Author