Sabtu , 04-Juli-2026

Dugaan Penyalahgunaan Ambulans, Mobil Ambulans Milik RSUD Sibuhuan Disinyalir Angkut BBM

PADANG LAWAS (mediaberantaskriminal.com) – Warga Kabupaten Padang Lawas digegerkan dengan dugaan penyalahgunaan ambulans milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan. Kendaraan yang seharusnya menjadi penolong di situasi darurat itu diduga kuat digunakan untuk melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No.14227 309, Kamis malam, 02 Juli 2026.

Kejadian itu pertama kali diungkap oleh warga bernama inisial AN. Kepada awak media, ia mengaku menyaksikan langsung peristiwa mencurigakan tersebut sekitar pukul 21.00 WIB.

AN menuturkan, sebuah mobil ambulans berlogo resmi “RSUD Sibuhuan” terlihat parkir di area pelataran SPBU No.14227 309. Kecurigaannya muncul ketika melihat bagian bagasi belakang ambulans dalam kondisi terbuka. Di dalamnya, sudah terdapat 3 jeriken berukuran besar yang terisi penuh BBM.

“Setelah 3 jeriken penuh di bagasi, mobil ambulans itu tidak langsung pergi. Masih parkir di SPBU, diduga untuk persiapan pengisian jeriken berikutnya. Dari gerak geriknya, ini sudah lebih dari 1 kali pengisian,” ungkap AN, Jumat, 03 Juli 2026.

Dugaan penyalahgunaan ini sontak memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga menilai tindakan tersebut sangat tidak pantas dan mencoreng fungsi utama ambulans sebagai kendaraan pelayanan kesehatan. Ambulans dibiayai dari anggaran negara untuk kepentingan evakuasi pasien, rujukan darurat, dan pelayanan medis, bukan untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Sejumlah warga meminta agar kasus ini tidak didiamkan. Mereka mendesak Direktur RSUD Kabupaten Padang Lawas segera melakukan audit internal terhadap penggunaan seluruh kendaraan operasional RSUD Sibuhuan. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan menyelidiki unsur pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

AN, Praktisi hukum menyebut, jika terbukti, perbuatan ini melanggar beberapa aturan sekaligus. Pertama, pelanggaran disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksinya mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Kedua, ada potensi jerat pidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kasus dugaan penyalahgunaan ambulans ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pengelolaan aset daerah. Masyarakat Padang Lawas berharap ada tindakan tegas agar kendaraan dinas, apalagi fasilitas kesehatan, tidak lagi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kami minta diusut tuntas. Ambulans itu untuk nyawa warga, bukan untuk jeriken,” tutup AN.

Reporter: Riaman
Editor: Her/red

About Author