Tapsel, mediaberantaskriminal.com – Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap kasus peredaran ratusan zak pupuk bersubsidi yang diedarkan secara ilegal di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Peredaran pupuk ilegal ini sangat merugikan petani yang seharusnya berhak mendapatkannya.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dalam konferensi pers pada Jumat (28/02/2025), menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi tersebut berasal dari salah satu kios di Provinsi Sumatera Barat dan dibawa ke Kabupaten Paluta secara ilegal. “Adapun pupuk yang berhasil diamankan adalah jenis NPK sebanyak 200 zak dan Urea sebanyak 60 zak,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan empat tersangka, yakni pemilik pupuk berinisial AR, serta tiga sopir berinisial An, MAL, dan AR. Mereka diduga sengaja memperjualbelikan pupuk subsidi demi memperoleh keuntungan yang lebih besar. Selain pupuk ilegal, pihak kepolisian juga menyita dua unit truk Canter yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.
AKBP Yasir Ahmadi menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas terkait di Provinsi Sumatera Barat guna menelusuri lebih lanjut asal muasal pupuk tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap gudang pupuk bersubsidi untuk memastikan distribusinya tepat sasaran. “Kami berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi,” tegas AKBP Yasir Ahmadi.
Tokoh masyarakat setempat, Mashir, menyampaikan apresiasinya kepada Polres Tapsel atas keberhasilan mengungkap kasus ini. “Saat ini para petani sangat kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Semoga ke depan, tidak ada lagi kasus serupa agar pupuk benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak,” harapnya.
Reporter : Riaman
Editor : Hengky



More Stories
Pisah-Sambut Ka. Rutan Kelas II Balige, Bupati Toba: Perkuat Tali Silaturahmi dan Koordinasi
Hidupkan Budaya Gotong Royong, Plt. Camat Sosa Timur “Mari Wujudkan Lingkungan Bersih dengan Menjaga Kebersihan
Pengamat Pendidikan Poltak Mangiring Simanjuntak Geram: Dugaan Penyimpangan Anggaran di SMA Negeri 6 Padang Sidempuan Harus Diusut Tuntas