Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan – mediaberantaskriminal.com | Ormas (Organisasi Masyarakat) DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan berencana menggelar aksi unjuk rasa di KM 48 Jalan Servo Lintas Raya (SCR) untuk menuntut pembangunan flyover.
Tuntutan ini didasarkan pada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mensyaratkan pembangunan jalan khusus batubara sepanjang 228 kilometer memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Alasan Pembangunan Flyover:
1. Menghindari potensi kecelakaan dan kemacetan yang kerap terjadi di lokasi KM 48 SCR akibat lalu lintas kendaraan angkutan batubara
2. Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat
Mengenai dampak lingkungan AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 PP 27 tahun 1999 AMDAL adalah kajian mengenai dampak dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses.
Upaya Ormas HSB
1. Menggelar aksi demonstrasi di KM 48 untuk mendesak pihak perusahaan membangun flyover atau jembatan layang
2. Menuntut pihak perusahaan mematuhi ketentuan AMDAL dan memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
3. Menurut ketua DPC HSB PALI, Epriadi aksi tersebut merupakan bentuk respon masarakat terhadap dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas lalu lintas angkutan batu bara milik perusahaan dikawasan tersebut.

Ia menyebutkan pembangunan jalan khusus batu bara sepanjang 228 kilometer yang melintasi kabupaten Lahat, Muara Enim dan banyuasin, termasuk PALI, wajib mematuhi ketentuan analisis dampak Lingkungan AMDAL sesuai Undang undang No-32 tahun 2009 tentang lingkungan Hidup serta peraturan terkait yang lainnya.
Pentingnya undang undang ini memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan jalan dan lalu lintas di Indonesia, dengan bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi jalan yang efektif dan efisien serta menjamin keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan, Penyalahgunaan jalan umum atau jalan negara dapat melanggar ketentuan dalam undang undang ini.
Reporter : Awn/Faisol
Editor : Her/red



More Stories
SPP di Sekolah Negeri Jadi Polemik: Siswa Penerima PKH dan Yatim Piatu Disebut Tetap Membayar
Guna Memperkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Gelar Rakor dengan Camat dan 303 Kelapa Desa Se-Kabupaten Padang Lawas
Sering Dapat Pembinaan Dinsos Padang Lawas, Bustian Pulungan Masih Terlihat Mengemis di Jalan Raya