Minggu , 19-Oktober-2025

Pengadilan Negeri Batusangkar Jatuhkan Vonis Mati kepada Nofal, Terdakwa Pembunuhan Anak di Bawah Umur

Tanah Datar, mediaberantaskriminal.com – Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar menjatuhkan vonis mati kepada Nofal, terdakwa pembunuhan anak di bawah umur. Sementara itu, rekannya Bima divonis pidana penjara 18 tahun, Senin, 14 Oktober 2025 di Ruangan Sidang PN Batusangkar.

“Menyatakan terdakwa Noval Juliato terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama serta menjatuhkan pidana kepada Nofal oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi amar putusan yang disampaikan oleh ketua hakim.

Putusan itu  dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Sylvia Yudiastika, serta dua hakim anggota Arrahman, dan Angga Apriansyah.

Penjatuhan pidana pada persidangan itu menandai vonis mati pertama kali dalam sejarah panjang berdirinya Pengadilan Negeri Batusangkar yang dijatuhkan kepada Terdakwa Nofal.

Kasus ini menyita perhatian publik sejak awal karena kekejaman dan dampak psikologis yang ditimbulkan.

Sementara Bima, rekan Noval, turut serta dalam menghilangkan jejak kejahatan dijatuhi hukuman 18 tahun kurungan penjara. Berdasarkan fakta persidangan, Bima membantu menutupi jenazah korban menggunakan kain sarung dan karung. Ia pula yang membantu Noval memindahkan tubuh korban untuk menutupi bukti pembunuhan.

Dalam sidang diungkapkan Noval, yang disebut sebagai pelaku utama, mencekik leher korban hingga kehabisan napas di pekarangan sekolah Taman kanak kanak Nagari Lawang Mandahiling, Kecamatan Salimpaung.

Setelah korban tak lagi bernyawa, ia melakukan tindakan tak senonoh terhadap jasad korban, perbuatan yang menambah luka moral dan emosi publik Tanah Datar.

Majelis hakim menyebut kasus ini sebagai tindakan yang menghancurkan masa depan anak yang bernama, Cinta, masih duduk di bangku kelas VIII MTsN Sumanik kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah datar.

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa tergolong sangat keji, dilakukan dengan perencanaan, dan tanpa sedikit pun penyesalan dari dalam diri terdakwa. Oleh karena itu, demi tegaknya hukum dan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat, majelis menjatuhkan pidana mati.

Vonis mati ini menjadi preseden penting bagi PN Batusangkar yang sebelumnya belum pernah menjatuhkan hukuman setinggi ini. Putusan tersebut menandai sikap tegas lembaga peradilan terhadap kejahatan yang melampaui batas-batas kemanusiaan.

Berbagai reaksi muncul dari kalangan masyarakat, sebagian besar menyambut vonis ini sebagai simbol keberanian dan komitmen peradilan dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Reporter : Raimi Ramli
Editor : Hengky

 

 

About Author