Selasa , 21-April-2026

Sebuah Ruko di Kawasan Jalan Diponegoro, Kota Kisaran Barat, Asahan Dijadikan Tempat Perjudian Jenis Tembak Ikan

Asahan, mediaberantaskriminal.com – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan kembali merebak di wilayah hukum Polres Asahan, Polda Sumut, Jumat (17/10/2025). Praktik haram tersebut dengan bebas beroperasi di sebuah ruko di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Dari pantauan awak media di lokasi, terlihat beberapa unit mesin game tembak ikan menyala terang dengan lampu biru mencolok. Sejumlah pemain tampak asik berjudi tanpa rasa khawatir, seolah aktivitas tersebut telah menjadi hal biasa ditengah lingkungan padat penduduk dan dekat dengan pusat keramaian kota.

Fenomena judi tembak ikan kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Selain menggerus ekonomi masyarakat, juga dikwatirkan menjadi pintu masuk bagi tindak kejahatan lain seperti pencurian, penggelapan, hingga peredaran narkoba.

Seorang warga setempat, yang enggan disebut namanya mengaku resah dengan keberadaan lokasi judi itu,” ucapnya kepada awak media. “Sudah lama buka, hampir tiap malam ramai. Tapi anehnya belum pernah ada razia dari pihak kepolisian. Seolah-olah aparat tutup mata,” ungkapnya dengan nada kesal.

Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial bagi lingkungan sekitar. Banyak anak muda yang mulai terpengaruh untuk ikut bermain, bahkan ada yang nekat menjual barang pribadi, atau mencuri demi mendapatkan modal bermain di mesin judi tersebut.

Disinyalir adanya bekingan oknum aparat membuat lokasi ini tetap aman beroperasi, meski sudah lama menjadi sorotan masyarakat. Dari hasil penelusuran awak media, praktik serupa juga pernah muncul dibeberapa titik lainnya di wilayah Asahan, namun kebanyakan berkahir dengan penertiban singkat yang kemudian muncul kembali di lokasi yang berbeda.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar. “Apakah benar aparat penegak hokum di wilayah Kabupaten Asahan menutup mata terhadap perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum,” ucap warga kepada awak media.

Padahal, praktik perjudian diatur secara tegas dalam pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut “Bahwa siapa pun yang menyediakan sarana perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp. 25 juta.

Masyarakat berharap, Kapolres Asahan dan jajaran aparat penegak hukum segera turun tangan menutup lokasi judi tembak ikan itu dan mengusut siapa saja yang berada dibalik operasionalnya,” harap warga kepada awak media mengakhiri konfirmasinya.

Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Her/red

 

About Author