Jumat , 24-April-2026

Diduga Merasa Kebal Hukum, Kegiatan Praktik Pembelian BBM Bersubsidi dan Penimbunan BBM Bersubsidi (Minyak Solar) Semakin Merajalela di Kota Batam

Batam, mediaberantaskriminal.com – Di antara hempitan penyimpanan kontener di Batu Ampar Batam atau tidak jauh dari Pelabuhan Batu Ampar Polsek Batu Ampar dan Kantor Bea Cukai Batam, menurut informasi dari masyarakat, ada kegiatan jual beli minyak solar yang di lakukan mobil- mobil truck berbagai jenis kepenadah yang berlokasi di sebelah jalan mau masuk ke pelabuhan 99 tepatnya di sebelah gudang teh Sosro.

Tempat tersebut terendus oleh beberapa awak media karna pengaduan masyarakatnya, Saat itu juga tim awak media mendatangi ke lokasi tersebut, ternya benar ada nya praktik transaksi jual beli minyak solar dari truk kontener ke penadah yang mangkal di lokasi tersebut, lokasi tidak jauh dari kantor Polsek Batu Ampar dan Bea Cukai Batam.

Di lokasi tersebut ada beberapa pekerja dan tong penuh minyak solar dan  jerigen standbay untuk memumat minyak solar, saat awak media mengkomfirmasi di lapangan, menurut keterangan pekerja yang berada di lokasi mereka bekerja dengan bos yang bernama Dodi di diduga mempunyai gudang penimbunan minyak solar di daerah Batu Aji.

Seperti yang kita ketahui, melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut dengan sengaja melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptakerja) Pasal 55, yang disebutkan bahwa: Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Saat tim media mengkomfirmasi ke saudara Dodi diduga pemilik tempat penampungan minyak solar dan gudang penimbunan minyak solar. Saudara Dodi mengatakan benar dia pemilik lokasi.

Di mohon Kepada APH (Aparat Penegak Hukum) di Kota Batam dan Instansi terkait di mohon segera menindak tegas pelaku penimbunan BBM  yang sangat meresahkan masyarakat karena langkanya minyak solar dan sangat merugikan negara.

Reporter : Zaein/Tim
Editor : Her

About Author