Sabtu , 18-April-2026

Ibu Rosida Warga Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau “Meminta Keringanan Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Mandiri (Swasta/PBPU) kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai

Rokan Hilir, mediaberantaskriminal.com – Keluhan utama warga mengenai iuran BPJS Kesehatan Mandiri (Swasta/PBPU) umumnya berputar pada beban finansial. Banyak peserta, terutama dari kalangan berpenghasilan rendah, merasa iuran bulanan memberatkan, apalagi saat terjadi kenaikan. Hal ini seringkali membuat mereka menunggak pembayaran karena harus memprioritaskan kebutuhan pokok lainnya.

Warga Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau seorang ibu Rosida kepada Media Berantas Kriminal, mengeluh akibat tunggakan iuran BPJS Kesehatan Mandiri, “Jika terjadi penunggakan, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara, dan tunggakan harus dibayar penuh untuk mengaktifkan kembali. Hal ini bisa menyebabkan tagihan membengkak dan sulit dijangkau.

Pada Hari Rabu (07/01/2026) kemarin kepada awak media ini, Ibu Rosida ceritakan keluh kesah nya “Bahwa dirinya berserta keluarga dan suaminya yang sudah mati (meninggal dunia) ternyata telah atau sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri (swasta/PBPU), dan dirinya terkejut dapat tagihan sebesar 3 juta lebih,” ucapnya.

Di kantor BPJS Mandiri di Bagan Siapi-api, dengan tagihan sejumlah Rp. 3.770.500,- untuk 6 orang per keluarga (KK), Ibu Rosida merasa kecewa, tidak terima pembayaran iuran BPJS mandiri tersebut, dan mengatakan kepada awak media ini, awal pendaftaran BPJS mandiri tersebut tidak mengetahui kejelasanya bahwa sudah didaftarkan oleh lewat seorang Calo pada tahun 2016, terdahulu.

Bahkan juga mengatakan, warga Bagan Sinembah Ibu Rosida tidak pernah memegang Fisik atau bentuk kartu BPJS Kesehatan Mandiri (swasta/PBPU), “tidak pernah memiliki, dan juga untuk di fungsikan serta belum pernah digunakan BPJS Mandiri tersebut untuk perobatan, tidak pernah sama sekali,” ungkapnya.

Tapi Sayangnya Petugas BPJS Mandiri di Rokan Hilir mengatakan “Harus bayar sesuai peraturan BPJS Mandiri,” ungkap Petugas BPJS Mandiri. Bahkan mengatakan kepada Ibu Rosida, warga Bagan Sinembah ini untuk mendapat dispensasi atau keringanan adalah minimal 2 tahun 1 Bulan diperhitungkan global keluarga Nama KK Robert Situmorang “Wajib Bayar” dengan jumlah tagihan Rp 3.770.500,” ucap Petugas BPJS Mandiri di Rokan Hilir.

Ibu Rosida warga kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir, merasa tidak terima dan merasa kecewa tidak senang/tidak terima, “Bahkan menjadi menimbulkan keluh kesah dan tidak terima tentang pembayaran tagihan Kelas lll A. “Harus bayar Perbulan Rp.35.000,-, dan total Jumlah tagihan Rp.3.770.500,-.

Bahkan Ibu Rosida mengatakan permasalahan yang sedang menimpa dirinya terkait tagihan iuran BPJS Kesehatan Mandiri (swasta/PBPU) diduga seperti pungutan liar (pungli),” ucapnya kesal.

Atas nama Kepala Keluarga (KK) Rosida Boru Hutajulu, “Agar pihak petugas atau pimpinan BPJS Kesehatan Mandiri (swasta/PBPU) Rokan Hilir, Riau menanggapi hal ini, dan beri solusi terbaik.

“Sesuai dengan surat rekomendasi/surat keterangan tidak mampu dari kepala Desa Baganbatu Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir agar dirinya beserta keluarganya beralih Ke BPJS Kesehatan Nasional (JKN),” pungkas Ibu Rosida Boru Hutajulu, warga Desa Suka Ramai Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kepala Kantor Kabupaten (KLO) BPJS Kesehatan Rokan Hilir: Biasanya dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Kabupaten yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Cabang Dumai untuk operasional di wilayah Bagansiapiapi dan sekitarnya.

Laporan Wartawan:
Reporter: Jp.Simanjuntak
Korlip MBK, Rohil – Riau & Labusel –-Sumut

 

Catatan : Untuk mendapatkan keringanan tagihan iuran BPJS Kesehatan Mandiri (PBPU) pada tahun 2026, Anda dapat memanfaatkan beberapa skema resmi yang disediakan pemerintah:

1. Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap)

Program ini ditujukan bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran agar bisa mencicil pembayaran sehingga kartu bisa aktif kembali.

Syarat Peserta:

Memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan.

Terdaftar sebagai peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri.

Cara Pendaftaran Online:

Unduh dan masuk ke Aplikasi Mobile JKN.

 

 

About Author