Pekanbaru, mediaberantaskriminal.com – Selebgram sekaligus pengusaha otomotif serta ponsel berinisial MAM alias Adil Atra dibebaskan polisi setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, oknum Pengusaha dan Selebgram tersangka Narkotika pesta narkoba di sebuah unit Apartemen Baliview, kawasan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, berhasil dibongkar Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru.
Penggerebekan yang dilakukan dini hari itu mengamankan delapan orang beserta sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (15/01/2026) yang lalu.
Saat penggerebekan polisi mengamankan AG alias Alif (23), HAT alias Boy (27), GM alias Gabriel (23), MA alias Abay (20), NDP alias Deni (27) serta SYGS alias Shella (33), M alias Meilani (24)
Dari lokasi, polisi menyita narkotika jenis etomidate dan pil psikotropika Happy Five, serta sejumlah telepon genggam milik para pelaku. Dalam proses penyidikan awal, salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika dari Adil.
Berdasarkan keterangan ini, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Adil di Jalan Kurnia IV , Kelurahan Limbungan di Rumbai, Pekanbaru. Pria yang berusia 34 tahun itu diamankan beserta satu cartridge etomidate tambahan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan lima orang tersangka yakni Adil, SYGS alias Shella uang juga sebegram, M alias Meilani , AG dan HT sedangkan tiga orang lainnya GM, MA , dan NDP hanya saksi.
Namun selang beberapa hari tersiar kabar kalau para tersangka telah dibebaskan. Mereka hanya dikategorikan melakukan penyalahgunaan narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochammad Jacub N Kamaru menjelaskan oknum pengusaha dan selebgram bersama rekan-rekannya telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 23 Januari 2026.
“Di Polresta naik proses penyidikan dan menetapkan mereka sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Kemudian pada 23 Januari 2026 diserahkan ke BNN,” ujar Jacub, Minggu (25/01/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, Polri, psikolog, dan dokter, Adil dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika.
“Oleh karena itu, yang bersangkutan diwajibkan menjalani rehabilitasi medis sesuai rekomendasi BNN,” kata Jacub kepada awak media.
Reporter: M Amri
Editor: Her/red



More Stories
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Ingatkan Kontraktor Pembangunan Jalan di Sosa Timur Agar Berikan Kualitas Terbaik
Disdikpora Toba Diduga Korupsi, Surat Permintaan Konfirmasi dan Klasifikasi Aliansi Wartawan Anti Korupsi Tentang Penggunaan Anggaran Tahun 2025 di Indahkan
Bupati Dairi Menyerahkan Polis Asuransi Parametrik Indeks Cuaca dan Buku Tabungan Martabe Untuk 199 Orang Petani Kopi Peserta Program ROOTS