Medan, mediaberantaskriminal.com – Polda Sumut menangkap tiga tersangka jaringan peredaran narkoba saat melakukan penggerebekan di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi, Selasa (10/02/2026) menyebutkan, awalnya personel menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah Helvetia.
Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Zulkifli Harahap (43), warga Kecamatan Percut Seituan dengan cara menyamar membeli sabu seberat 1 kg seharga Rp 225 juta di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Usai diamankan, petugas menyuruh Z menghubungi rekannya PP dan CP untuk datang membawa barang bukti sabu. Saat rekan pelaku menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba itu setelah personel melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Dia mengungkapkan, barang bukti sabu itu didapat dari seorang pria berijisial S yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
“Untuk kasus peredaran narkoba itu masih dalam pengembangan dan menangkap jaringan lainnya. Penindakan yang dilakukan ini sebagai komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.
Reporter: Maryono
Editor: Her/red



More Stories
Bupati Dairi Menyerahkan Polis Asuransi Parametrik Indeks Cuaca dan Buku Tabungan Martabe Untuk 199 Orang Petani Kopi Peserta Program ROOTS
Diduga Abaikan IPAL, Pabrik Tahu Home Industri di Nagori Kahean Jadi Sorotan Publik
Diduga Tertutup Soal Dana BOS Ratusan Juta, SMP Negeri 1 Gunung Maligas Disorot: Gerbang Terkunci, Konfirmasi Wartawan Buntu